Farid Wajdi: Revisi UU KY Harus Diperjuangkan

oleh -
Anggota Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi pada acara peluncuran buku yang berisi upaya memperkuat wewenang KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Anggota Komisi Yudisial (KY) meluncurkan buku yang berisi upaya memperkuat wewenang KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Peluncuran buku ditandai dengan pembubuhan tanda tangan oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Farid Wajdi pada cover buku tersebut.

“Buku ini merupakan kumpulan tulisan dan pemikiran penulis yang telah dipublikasikan di media massa, majalah, serta buku Bunga Rampai KY,” kata Farid di hadapan undangan yang berasal dari media, NGO, dan akademisi, Rabu (2/10) di Ruang Pers KY, Jakarta.

Farid menjelaskan buku tersebut terdiri dari tiga fokus isu. Pertama, memperkuat peran KY. Kedua, menjaga independensi dan akuntabilitas peradilan. Ketiga, merawat integritas “Wakil Tuhan”. Lebih lanjut Farid mengungkapkan berbagai dinamika yang dihadapi KY, seperti judicial review terhadap UU KY.

Ia mencontohkan, Putusan MK No.005/PUU-IV/2006 yang menyatakan pasal-pasal pengawasan KY bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

“Selanjutnya MK melalui putusan No.43/PUU-XIII/2015 menyatakan proses seleksi hakim tingkat pertama merupakan kewenangan tunggal Mahkamah Agung, tanpa melibatkan KY,” urai mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara seperti dikutip dari siaran pers Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY.

Farid juga menyinggung soal wewenang KY terkait meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh hakim.

“Namun, pada pelaksanaannya wewenang ini tidak berjalan efektif karena kedudukan KY bukan pro justisia. Masalah lain yang perlu dituntaskan adalah penafsiran kewenangan teknis yudisial dengan perilaku hakim.

Farid menawarkan upaya penguatan KY dengan meminta DPR RI terpilih untuk segera dapat mengesahkan RUU Jabatan Hakim. “Selain itu perlu pula dilakukan Revisi UU KY agar dapat pula diperjuangkan,” pungkas Farid.

Selain peluncuran buku, KY juga menggelar diskusi berjudul Memperkuat Komisi Yudisial dalam Menjaga Integritas Wakil Tuhan dengan menghadirkan narasumber, yaitu Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan peneliti Andri Gunawan dengan moderator senior editor hukumonline M. Yasin. (Ryman)