Firli Bahuri: Saya Mohon Maaf dan Janji Tak Mengulangi Lagi  

oleh -
Ketua KPK Firli Bahuri di atas helikopter. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis, karena menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya.

Demikian keputusan sidang Dewan Pengawas KPK yang dibacakan pada Kamis (24/09) melalui siaran langsung secara daring, pada Kamis (24/09) siang.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri meminta maaf kepada masyarakat.

“Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman,” kata Firli sidang tersebut.

Dia juga menyatakan menerima putusan tersebut dan berjanji tidak mengulanginya.

Sebelum keputusan sidang Dewan Pengawas KPK dibacakan pada Kamis (24/09), Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tidak bermaksud menunjukkan hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.

“Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas,” katanya dalam siaran pers, Senin (24/08) malam.

Menurutnya, helikopter yang ditumpanginya merupakan helikopter sewaan yang dibayar melalui gajinya.

“Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak menyadari perbuatan yang dilakukannya tersebut telah melanggar kode etik.

Adapun hal yang meringankan, kata Tumpak, Firli belum pernah dihukum pelanggaran kode etik.

Firli dinilai terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” kata Tumpak.

Dewan Pengawas KPK menyatakan, Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (Ryman)