FKKUK Kota Depok: Pilkada di Tengah Pandemi, Berbahaya Tetapi Harus Dilakukan

oleh -
Pengurus FKKUKD. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Setelah memperhatikan masalah pandemi Covid-19 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 270 daerah kabupaten/ kota yang ada di Indonesia, salah satunya adalah Pilkada Kota Depok, yang akan diselenggarakan Rabu, 9 Desember 2020, maka bukanlah hal mudah untuk sejalan dengan standar demokrasi. Karena pelaksanaan Pemilukada dalam situasi yang abnormal dengan mengumpulkan banyak orang, membuka peluang kekhawatiran yang tinggi terhadap penyebaran virus.

Di samping itu, potensi terjadi malpraktik Pemilu, yang sering terjadi di masa-masa normal, semakin berpeluang terjadi pada masa pandemi karena adanya berbagai faktor yang dihadapi oleh pihak penyelenggara dan pihak pengawas yang dibarengi oleh tidak optimalnya keterlibatan publik.

Hal itu disampaikan dalam Pernyataan Sikap dan Rekomendasi Forum Komunikasi Dan Kerja Sama Umat Kristiani Kota Depok, Jelang Pilkada 2020 pada hari ini, Kamis, 24 September 2020 di Gereja Katolik Santo Herkulanus, Jalan Irian Jaya Nomor 1, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok.

“Untuk itu upaya penanggulangan wabah Covid-19, proses demokrasi terpaksa berjalan dengan segala konsekuensi karena ketidakpastian pandemi, ibarat rem yang dipaksakan berhenti disaat kendaraan tengah melaju kencang. Efeknya, dapat mengakibatkan terjadinya goncangan. Berbahaya, tetapi harus dilakukan,” ujar Ketua Umum Forum Komunikasi dan Kerja Sama Umat Kristiani Kota Depok, pdt. Martin Luther Batubara,M.Th., melalui siaran pers di Depok.

Penyelenggaran Pilkada serentak 2020, di tengah situasi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, kata Batubara, menuntut persiapan ekstra dari berbagai instansi untuk bersinergi dengan semua pihak dalam memetakan implikasi yang berpotensi mereduksi nilai-nilai demokratis. Pemilu dapat disebut demokratis apabila kedaulatan pemilih diutamakan dengan memegang teguh kejujuran, keadilan, kebebasan dan kerahasiaan.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) diminta dengan segala konskuensi harus mampu mewujudkan suasana pemilu yang sukses, aman, damai, kondusif, disamping pembatasan orang untuk berkumpul.

Selain itu, penyebaran virus corona, berimplikasi pada terjadinya pelanggaran dan/ atau malpraktik Pemilu karena telah menjadi salah satu isu krusial dalam sejarah pemilu di Indonesia. Agar tidak menimbulkan perselisihan antara penyelenggara dengan peserta Pemilu maka harus diantisipasi oleh seluruh pihak sehingga Pilkada 2020 tidak disebut sebagai pilkada yang paling buruk atau pilkada yang tidak berintegritas.

Bagi masyarakat Kota Depok juga diajak untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi sebagai wujud terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus menguji kemampuan kepemimpinan dari para kandidat dalam menangani Covid-19 serta dampak sosial ekonominya. “Oleh karena itu Umat Kristiani Kota Depok, diajak untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu atau adu domba dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Forum Komunikasi dan Kerja Sama Umat Kristiani Kota Depok (FKKUKD) yang merupakan Persekutuan Gereja Kristen Aras Nasional: Persekutuan Gereja-Gereja Dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) – Persekutuan Baptis Indonesia (PBI) – Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) – Persekutuan Gereja Tionghoa Indonesia (PGTI) Dan Konferensi Waligereja Indonesia (Gereja Katolik Dekanat Utara, Keuskupan Bogor) memberikan perhatiannya lewat pernyataan sikap bersama Pimpinan Gereja untuk berkomitmen, mendukung dan mengawal pelaksanaan Pilkada Kota Depok 2020 yang berkualitas demi tegaknya demokrasi yang baik dan martabat, serta mentaati peraturan dan protokol kesehatan dalam upaya memutuskan mata rantai penularan virus corona, agar terciptanya keselamatan bagi para pemilih dan Petugas Penyelenggara Pemilu dari dampak pandemi Covid-19. Sebagaimana bunyi Firman Allah, “Usahakanlah Kesejahteraan Kota Ke Mana Kamu Aku Buang, Dan Berdoalah Untuk Kota Itu Kepada Tuhan, Sebab Kesejahteraannya Adalah Kesejahteraanmu” (Yeremia 29:7).

Berikut sikap dan rekomendasi jelang Pilkada Kota Depok 2020:

  1. Umat Kristiani Kota Depok, bertekad menjaga Pancasila, UndangUndang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Umat Kristiani Kota Depok, menaati semua peraturan perundang-undangan tentang Pemilu, berpegang teguh moral dan etika yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa dan agama, serta mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Depok yang adil, makmur, nyaman, maju, bermartabat, dan berdaulat;
  3. Umat Kristiani Kota Depok, mendukung terselenggaranya proses politik yang bermakna, strategis, serta menentukan eksistensi, arah perjalanan dan masa depan masyarakat melalui Pilkada Kota Depok 2020 yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, demokratis, berkualitas, tanpa fitnah, kampanye hitam, ujaran kebencian, dan mengedepankan kebenaran serta menolak upaya-upaya yang dapat mengakibatkan perpecahan di masyarakat;
  1. Umat Kristiani Kota Depok, menolak secara tegas dan melawan segala bentuk politik uang, politisasi Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA), menyebarkan hoax yang berpotensi terciptanya keresahan di tengah masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Depok 2020;
  2. Umat Kristiani Kota Depok, mendukung sepenuhnya kepada penyelenggaraan Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) dan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU), untuk bersungguh-sungguh melaksanakan Pilkada Kota Depok 2020 secara cepat, objektif, profesional, akuntabel, terbuka, netral, bijaksana, tidak menyalahgunakan birokrasi negara sebagai alat mobilisasi sumberdaya manusia dan sumber dana untuk kepentingan politik dan bersinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memberlakukan protokol kesehatan yang ekstra ketat dan menjamin teknis pelaksanaan Pilkada yang aman sehingga tidak terjadi klaster baru Covid-19 saat melewati seluruh rangkaian pemilihan, dari mulai kampanye hingga hari pencoblosan karena adanya tumpukan massa;
  3. Pimpinan Lembaga Gereja atau Pemuka Jemaat (Pastor, Pendeta) Umat Kristiani Kota Depok, berkomitmen untuk tidak terlibat dan/ atau membawa Lembaga Gereja ke dalam politik praktis, namun tetap mendorong umat/ jemaatnya untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab sesuai hati nurani, dalam Pilkada Kota Depok pada hari Rabu, 9 Desember 2020, dengan memegang teguh moralitas dan integritas sebagai orang beriman;
  4. Umat Kristiani Kota Depok, diajak untuk mengiringi proses Pilkada Kota Depok 2020 yang berkualitas dan bermartabat dengan berdoa memohon berkat dan perlindungan dari Tuhan, sehingga aparat keamanan (TNI/ POLRI) tetap menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada, agar berlangsung damai, tertib, aman dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar memperhatikan rakyat dan melakukan perubahan demi terwujudnya masyarakat Kota Depok yang lebih baik, maju dan sejahtera.