Forkoma PMKRI: Pemerintah dan TNI Tidak Boleh Berhenti Hanya Copot Baliho dan Spanduk Rizieq

oleh -
Ketua Forum Komunikasi Alumni PMKRI (FORKOMA PMKRI) Hermawi Taslim, SH bersama Presiden Jokowi. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Ketua Forum Komunikasi Alumni PMKRI (FORKOMA PMKRI) Hermawi Taslim, SH mengapresiasi sikap tegas Prajurit TNI Kodim 0503 Jakarta Barat bersama Polri dalam menurunkan spanduk dan baliho Rizieg Shihab yang terpasang di kawasan Petamburan-Slipi, Jakarta Barat.

Menurut Hermawi yang berbicara di Jakarta, Sabtu (21/11/2020), pencopotan spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab sudah sesuai dengan tupoksi TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara nasional Indonesia (TNI).  Spanduk dan baliho yang dicopot antara lain bertuliskan “Ayo Revolusi Akhlaq”.

“Kami menyampaikan penghargaan dan sekaligus dukungan kepada TNI yang bersikap tegas melalui pencopotan baliho dan spanduk. Itu sudah sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ujar Taslim yang merupakan Eksponen Forum Komunikasi Cipayung dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (21/11).

Dalam kesempatan tersebut, Taslim menyampaikan tiga Pernyataan Sikap FORKOMA PMKRI.

Pertama, mendukung tindakan tegas TNI dalam menjaga keamanan dan keutuhan negara, termasuk menurunkan spanduk dan baliho yang yang nyata-nyata ‘bernada hasutan, fitnah dan rong-rongan terhadap kewibaaan pemerintah yang sah. Dan hal tersebut sesuai tupoksi TNI yang telah diatur dalam UU No.34 yakni operasi militer non perang.

Kedua, penurunan spanduk dan baliho tidak boleh dilihat dari aspek fisik saja, tapi harus lebih substantif sebagai upaya yang nyata dan terencana memecah belah kesatuan bangsa, merusak sendi-sendi bernegara dan nyata-nyata bersifat memprovokatif.

Ketiga, Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik I ndonesia (FORKOMA PMKRI) ) menyatakan dukungan atas tindakan tegas TNI ini untuk memastikan terciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang damai, aman dan harmonis.

Taslim yang juga Wakil Ketua Umum DPP Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia Pergerakan (Peradi Pergerakan) ini menyatakan bahwa Forkoma menyampaikan apresiasi dan mendukung sikap tegas TNI sesuai dengan amanat UU Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI.

Dengan mengutip Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI, ditegaskan kembali oleh Taslim, “TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas pokok yang harus diemban. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.

Secara spesifik, advokat senior itu menunjuk pasal 7 ayat (2) UU TNI 2004, yang memuat tugas pokok TNI itu yang dilakukan dengan :

  1. Operasi militer untuk perang.
  2. Operasi militer selain perang, yaitu untuk :

1) Mengatasi gerakan separatis bersenjata.

2) Mengatasi pemberontakan bersenjata.

3) Mengatasi aksi terorisme.

4) Mengamankan wilayah perbatasan.

5) Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

6) Melaksanakan  tugas  perdamaian  dunia sesuai dengan kebijakan  politik luar negeri.

7) Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.

8) Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.

9) Membantu tugas pemerintahan di daerah.

10) Membantu  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.

11) Membantu  mengamankan  tamu  negara  setingkat    kepala  negara dan  perwakilan pemerintah asing  yang  sedang  berada  di Indonesia.

12) Membantu menanggulangi akibat bencana alam,  pengungsian,  dan  pemberian bantuan kemanusiaan.

13) Membantu  pencarian  dan  pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta

14) Membantu pemerintah  dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

“Sebuah ormas menjadi sebuah kekuatan ketika ia mampu merongrong kewibawaan pemerintah yang sah melalui berbagai tindakan provokatifnya. Selama tindakan provokatif itu tidak mendapatkan tindakan dari aparat, ormas tersebut akan menjadi lebih besar dan kuat. Dan sebagai tindak lanjutnya adalah secara terang-terangan akan melawan pemerintah dan meremehkan nilai-nilai dasar negara. Pola ini terjadi di negara manapun,” ujar Hermawi Taslim.

Masih menurut Taslim, sebenarnya, narasi provokatif dan perlawanan terhadap pemerintah yang sah ataupun juga melawan ideologi negara sudah menjadi alasan strategis negara mengambil tindakan keras terhadap ormas tersebut.

“Oleh karena itu, sesuai dengan UU TNI, diharapkan tidak hanya berhenti pada pencopotan baliho atau spanduk juga, tetapi pemerintah dan TNI harus mengambil tindakan tegas terhadap Rizieq Shihab dan organisasinya. Tantangannya adalah, Rizieq Shihab tidak berdiri sendiri karena banyak elit politik Indonesia memanfaatkannya. Ini sebenarnya menjadi momentum bagi negara untuk mengembalikan kewibawaannya tidak hanya kewibawaan pemerintah tetapi juga kewibaan negara,” pungkas Taslim. (Ryman)