Formappi: Revisi UU BPK Benar-benar Mimpi Buruk

oleh -
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus . (Foto: Tribnnews.com)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID —Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mensinyalir adanya agenda terselubung (hidden agenda) dibalik revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diduga kuat, revisi ini dibuat untuk mengamankan kepentingan masa jabatan Ketua BPK, Agung Firman Sampurno yang telah menjabat dua kali.

Sebab, tidak ada sesuatu yang dianggap krusial untuk penguatan kelembagaan BPK yang muncul di ruang publik sebagai alasan untuk bisa membenarkan rencana revisi ini.

“Ini benar-benar sebuah mimpi buruk jika revisi UU BPK dilakukan cepat sementara tindaklanjut surat pemberhentian Agung Firman Sampurno dan Isma Yatun tidak diproses cepat,” ujar Lucius di Jakarta, Senin (15/11).

Selain perpanjangan masa jabatan Agung Firman Sampurno sampai 2024, revisi UU BPK juga menambah kewenangan BPK melakukan penyidikan.

Secara substansi, ujar Lusius, revisi UU BPK tidak urgent.

Untuk itu, Lucius meminta DPR segera menindaklanjuti surat pemberhentian dengan hormat dua anggota BPK ini.

Apalagi, surat Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK sudah masuk di DPR RI pada 18 Oktober 2021 dengan No: 159A/S/I/10/2021.

“Jika tindaklanjut surat itu tidak segera dipastikan dan disaat yang bersamaan ada upaya untuk melakukan revisi UU BPK secara cepat, maka itu akan mengonfirmasi bahwa revisi UU BPK yang direncanakan mendadak memang dibuat untuk kepentingan perubahan ketentuan soal lamanya masa jabatan anggota BPK,” tuturnya.

Diketahui, anggota BPK yang habis masa jabatannya pada April 2022 adalah Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun.

“Suratnya itu kan sudah masuk di DPR RI maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu, agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK. Selain itu menurut aturan surat dari BPK harus ditindak lanjuti dulu,” katanya.

Menurut Lucius, Agung Firman Sampurno tidak perlu lagi mempertahankan kursinya di BPK.

Sebab berdasarkan Pasal 5 UU BPK, anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Dengan demikian, sesuai ketentuan UU BPK maka Agung Firman Sampurno seharusnya tidak diproses untuk dilakukan pemilihan lagi oleh komisi XI DPR. Alasannya,  Agung Firman Sampurno sudah 2 kali menjadi pejabat BPK.

“Jadi, dia sudah tidak bisa dipilih kembali,” tegasnya.

Adapun Isma Yatun baru menjabat 1 periode. Artinya, masih ada peluang untuk menjabat lagi.

Sejak awal, Lucius menduga, revisi UU BPK ini terkesan dipaksakan demi memuluskan kepentingan kelompok tertentu. Hal ini terlihat saat revisi UU BPK ini mendadak diputuskan kembali masuk daftar RUU Prioritas 2021 di Masa Sidang-I Tahun Sidang  2021-2022 lalu.

 

Merusak Tatanan Kelembagaan BPK

Lolosnya revisi UU BPK ini mengundang pertanyaan sekaligus kecurigaan. Kecurigaan itu muncul terutama soal urgensi pengakomodasian Revisi UU BPK yang membuat DPR perlu memasukkannya ke dalam daftar Prolegnas Prioritas di penghujung tahun.

“Ketika waktu untuk menuntaskan target legislasi prioritas 2021 akan segera berakhir, apa pentingnya menambah rencana Revisi UU BPK beserta 3 RUU lain? Kalau RUU KUHP, Revisi UU ITE mungkin masih bisa dijelaskan karena di ruang publik pembicaraan terkait RUU-RUU itu kerap dibahas. Begitu juga RUU Pemasyarakatan yang dianggap perlu untuk merespons banyak persoalan terkait kapasitas lembaga pemasyarakatan dan berbagai hal lain. Akan tetapi alasan pada 3 RUU ini sulit ditemukan pada rencana revisi UU BPK,” ujar Lucius.

Dia menegaskan, masuknya revisi UU BPK ini sangat mendadak dengan alasan yang juga serba tertutup.

Hal ini memunculkan kecurigaan akan adanya kepentingan sepihak dari fraksi-fraksi tertentu di DPR  yang berhubungan langsung dengan nasib anggota BPK yang sesuai UU BPK sudah harus mengakhiri jabatan mereka pada April 2022 nanti.

Jika kecurigaan di atas benar adanya, maka revisi UU BPK yang akan dilakukan sungguh akan merusak tatanan kelembagaan BPK.

“Sulit membayangkan bagaimana sebuah UU diutak-atik hanya untuk menyalurkan nafsu dan kepentingan kelompok dan orang-orang tertentu saja,” tegasnya.

Meski sudah habis jabatannya, Agung Firman tampaknya belum mau lengser. Dia terus melobi pimpinan Partai Golkar untuk mempercepat pembahasan revisi RUU BPK ini. Bahkan pimpinan Fraksi Golkar mengundang para fraksi-fraksi DPR untuk melakukan lobi guna mempercepat revisi RUU BPK ini. ***