GMKI Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Kekerasan pada 1-2 Desember 2018

oleh -
Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengutuk keras pelaku kekerasan terhadap mahasiswa pada 1-2 Desember 2018. (Foto: Ist)

JENDELANASIONAL.COM — Negara harus hadir melindungi masyarakatnya baik orang Papua maupun seluruh masyarakat dalam kebebasannya menyampaikan pendapat dimuka umum yang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Karena itu, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Masa Bakti 2018-2020 mengutuk keras tindakan represif oknum kepolisian dan ormas yang main hakim sendiri.

“Kami meminta Kapolri mengevaluasi dan menindak tegas bawahannya dan Ormas yang melakukan tindakan represif kepada mahasiswa dan pemuda Papua,” ujar Ketua Umum PP GMKI Korneles Galanjinjinay, didampingi Sekretaris Umum David V H Sitorus, melalui siaran pers Humas GMKI, di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

GMKI juga meminta pemerintah Indonesia melalui MENKOPOLHUKAM agar secepatnya menyelesaikan permasalahan Papua dengan cara damai dan membangun dialog, bukan tindakan kekerasan yang justru membuat luka yang semakin dalam bagi generasi muda Papua.

Menurut Korneles, demokrasi adalah saluran kebebasan bagi warga Negara untuk berekspresi dan menyatakan pendapat di depan publik. Negara harus menjamin hak setiap warga Negara dalam kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, negara melalui alat-alat keamanannya harus hadir mengawal dan menjamin kebebasan setiap warga Negara Indonesia menyatakan pendapatnya di depan umum, bukan sebaliknya alat-alat keamanan Negara membabi buta dan bertindak represif terhadap warga Negara yang menyatakan hak kebebasan berpendapatnya di muka umum.

Untuk itu, GMKI menyatakan bahwa tindakan represif terhadap mahasiswa Papua yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia khususnya Surabaya, Jakarta, Makasar pada tangal 01-02 Desember 2018 merupakan tindakan yang mencerminkan premanisme. Tindakan tersebut dilakukan oleh oknum kepolisian dan beberapa organisasi masyarakat, akibat dari tindakan represif tersebut terjadi kekerasan fisik bahkan sampai kepada luka yang serius.

Sebagai bentuk solidaritas, GMKI menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bagian yang utuh dari sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat dari Sabang sampai Marauke, dari Miangas sampai pulau Rote.

Indonesia sebagai Negara demokrasi menjamin penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusi Warga Negara yang termaktub dalam pasal 28 UUD 1945 dan UU No 09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.

“Tindakan Represif aparat kepada Mahasiswa Papua dan mengepung Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya adalah bentuk intimidasi yang sengaja dilakukan aparat untuk membungkam suara mahasiswa Papua dalam menyatakan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” ujar PP GMKI.

Oleh karena itu, GMKI juga meminta Presiden Repubulik Indonesia, Jokowi Widodo untuk memimpin langsung menyelesaikan masalah-masalah HAM Papua yang sampai saat ini tidak bisa diselesaikan oleh lembaga-lembaga Negara yang berwenang, agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertunggu jawab sebagai isu politisasi yang mengganggu stabilitas pemerintahan dan Negara.

“Kami juga meminta dan menghimbau kepada seluruh anak bangsa dan juga pemerintah dangan seluruh kelengkapannya untuk bersama-sama, bahu-membahu memastikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dijalankan sesuai semangat UUD 1945,” pungkas GMKI. (Ryman)