GMKI Sayangkan Penolakan Ibadah Jemaah Gereja Mawar Sharon di Tarakan

oleh -
Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Koordinator Wilayah VI, Kristianto Triwibowo, S.Pi, (Foto : Istimewa)

Tarakan, JENDELANASIONAL.ID – Beredarnya video penolakan aktivitas beribadah oleh seorang warga, yang mengaku tokoh masyarakat, oleh Gereja Mawar Sharon (GMS) di Jalan KH. Agus Salim Kelurahan Selumit Kota Tarakan, mendapat tanggapan dari Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

Koordinator Wilayah VI (Kalteng, Kalsel, Kaltim dan Kaltara) PP GMKI mengatakan bahwa penolakan tersebut tidak sejalan dengan Pancasila dan amanat UUD Pasal 29 ayat 2 yang menegaskan negara menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga.

“Negara menjamin hak ibadah dan memeluk agama bagi seluruh rakyat. Penolakan aktivitas ibadah Gereja Mawar Sharon (GMS) harusnya tidak terjadi, sebaliknya kita harus saling toleransi dan menjaga kebhinekaan,” terang Korwil VI PP GMKI, Kristianto Triwibowo, S.Pi melalui keterangan persnya, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, berbagai upaya penolakan peribadatan yang terjadi beberapa waktu lalu itu, harus segera diselesaikan oleh semua pihak tanpa menghentikan atau memindahkan aktivitas keagamaan Gereja Mawar Sharon.

Lebih lanjut, GMKI mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemkot Tarakan, Kemenag dan berbagai perangkat negara untuk melindungi penuh aktivitas gereja yang terdaftar di Kemenag Republik Indonesia itu.

“Hasil komunikasi GMKI dengan Kemenag Tarakan, pihak gereja dan juga pihak terkait menunjukkan bahwa GMS sejak awal mendapat sambutan baik dari Lurah dan Ketua RT setempat. Kabarnya juga, Wali Kota Tarakan pun menganjurkan kepada GMS untuk tetap melanjutkan peribadatannya di Selumit sambil mempercepat pembangunan gedung gereja di Pasir Putih yang tengah berjalan,” tambah Kris.

Meski demikian, GMKI mengapresiasi langkah mediasi yang sempat dilakukan oleh berbagai pihak termasuk Pemkot Tarakan, Kemenag, Polres Tarakan dan Tokoh Masyarakat pada Februari 2023 lalu. Ia menegaskan, seharusnya ketika telah terjadi mediasi, gerakan penolakan tidak terulang kembali.

Organisasi kemahasiswaan nasional yang berdiri sejak tahun 1950 ini, mengimbau agar seluruh masyarakat tidak terprovokasi dan menjaga kerukunan umat beragama di Tarakan dan Kalimantan Utara. Kemudian juga, pihaknya berharap masalah ini tidak digiring ke arah pergesekan antar golongan.

“Sebagai generasi muda penerus bangsa, kami menyayangkan penolakan rumah ibadah masih terjadi. Dengan semangat persatuan, GMKI akan mengawal serius hal ini. Langkah pemerintah dan para elemen masyarakat seyogyanya menjamin kebebasan beribadah termasuk untuk GMS,” ujarnya.

GMKI juga menyinggung soal arahan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda pada Januari lalu, yang secara tegas menyerukan kepada pemerintah daerah agar menjamin kebebasan beribadah dan beragama warganya.

Dikatakan Kris, hal ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemangku kewenangan, tetapi juga seluruh masyarakat bangsa.

“Terjadinya eskalasi penolakan rumah ibadah, merupakan bentuk pembangkangan atas arahan Presiden. Kami harapkan dapat terselesaikan dengan baik,” pungkas Korwil VI PP GMKI ini. ***