Hakim Kusno: Permohonan Praperadilan Setya Novanto Gugur

oleh -
Hakim Kusno, hakim tunggal permohonan Praperadilan Setya Novanto. (Foto: Ist)

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kusno menetapkan perkara praperadilan yang diajukan Setya Novanto dinyatakan gugur. Karena itu, persidangan yang diajukan kubu Novanto terkait proses penetapannya sebagai tersangka dalam kasus KTP elektronik dinyatakan tidak bisa berlanjut.

“Dengan ini dinyatakan bahwa Praperadilan Setya Novanto dinyatakan gugur,” ujar hakim tunggal Kusno saat membacakan penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Dalam pertimbangannya, Hakim Kusno mengatakan, gugurnya praperadilan karena kasus Novanto telah memasuki persidangan. Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang berbunyi, “Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan”.

Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda penyerahan kesimpulan dan pembacaan putusan.

Sebelumnya pada Rabu (13/12), Hakim Kusno memutuskan bahwa agenda pembacaan putusan digelar pada Kamis (14/12) pukul 14.00 setelah diserahkannya kesimpulan dari pemohon dan termohon.

“Hari ini acaranya adalah kesimpulan, silahkan diserahkan,” kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

“Dari pemohon tidak mengajukan kesimpulan tertulis yang mulia, jadi mohon putusan,” kata Ida Jaka Mulyana, kuasa hukum Novanto.

Selanjutnya, pihak termohon yang diwakili anggota tim Biro Hukum KPK Efi Laila menyerahkan kesimpulan kepada Hakim Kusno.

“Oleh karena kesimpulan sudah diserahkan dan putusan juga sudah hampir selesai maka sidang ini hanya saya skors 30 menit, untuk merapihkan saja jadi saya skors 30 menit. Pukul 10.30 WIB akan saya bacakan. Demikian, sidang saya skors,” ucap Kusno.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa permohonan praperadilan Setya Novanto seharusnya langsung gugur begitu majelis hakim mengetok palu tanda sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP dibuka. Hal tersebut berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015.

“Sederhana MK menafsirkan bahwa pelimpahan perkara pokok yang membuat praperadilan gugur itu, dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan,” ujar Febri Rabu (13/12/2017).

Dia menambahkan, persidangan sudah diselenggarakan sejak hakim hadir di persidangan dan membuka proses persidangan itu terbuka untuk umum, sampai jaksa menghadirkan terdakwa.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.