Hari Ini KPK Umumkan Tersangka OTT di Kabupaten Ngada, NTT

oleh -
Bupati Ngada dan bakal calon gubernur NTT, Marianus Sae terjaring OTT KPK. (Foto: Ist)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini akan mengumumkan tersangka kepala daerah di NTT dan pihak swasta yang terjaring dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), di beberapa tempat, Minggu (11/2/2018) kemarin.

“Iya, besok (Senin, 12/2) KPK akan mengumumkan tersangka dalam kasus yang melibatkan pejabat daerah di sebuah kabupaten di NTT,” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu.

Seperti diberitakan, Bupati Ngada Marianus Sae, terjaring dalam OTT oleh KPK terkait suap proyek di daerah itu. Marianus diusung PDI Perjuangan dan PKB sebagai bakal calon gubernur bersama Emilia J Nomleni sebagai bakal calon wakil gubernur, dalam Pilkada Provinsi NTT tahun 2018.

Pasangan ini sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Marianus-Emilia akan bersaing dengan tiga pasang calon lainnya, yaitu Esthon Leyloh Foenay dan Christian Rotok yang diusung Partai Gerindra dan PAN; Benny Kabur Harman dan Benny Alexander Litelnoni yang diusung Partai Demokrat, PKPI, dan PKS; serta Victor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi yang diusung Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

KPUD menjadwalkan penetapan pasangan calon yang akan maju di Pilkada pada hari ini. Namun, sehari sebelum momen penetapan calon tersebut, Marianus ditangkap penyidik KPK.

Sebelumnya, Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa yang terjaring OTT KPK adalah Bupati Ngada Marianus Sae.

“Bupati Ngada,” katanya.

Namun, Febri belum mengungkapkan kasus atau proyek yang menjerat Marianus.

Marianus tiba di gedung KPK sekitar pukul 17.20 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.

KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Marinus Sae. Selain Marianus, menurut Febri, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang terkait dengan kasus ini.

 

Tidak Gugur

Penangkapan calon kepala daerah seperti Marianus Sae bukan kasus pertama. Sebelumnya, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang akan kembali maju sebagai petahana dalam Pilkada Jombang 2018 juga ditangkap lembaga antirasuah itu.

Meski demikian, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, kepesertaan Nyono Suharli Wihandoko dalam Pilkada 2018 tetap berlanjut. Status sebagai peserta pilkada tetap melekat kendati Nyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.

“Status pendaftarannya tetap terdaftar,” kata Arief seperti dikutip kompas.com, Senin (5/2/2018).

Arief menyebut, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka masih bisa mendaftar sebagai peserta pemilu sepanjang belum ada keputusan hukum menjadi terpidana.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.