Hikmahanto: Penentuan Pendapat Rakyat di Papua Tidak Bisa Dibatalkan

oleh -

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Benny Wenda, The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menghendaki agar Pepera yang pernah dilakukan di bumi Papua pada tahun 1969 dibatalkan.

Alasannya karena sistem yang dilaksanakan menyimpang dari kesepakatan antara Indonesia dan Belanda tahun 1962. Berdasarkan kesepakatan tersebut act of free cohice dilakukan atas dasar one man one vote, dan bukan sistem perwakilan. Oleh karenanya mereka menginginkan referendum dilakukan ulang.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, penentuan pendapat rakyat (Pepera) di Papua itu tidak dapat dibatalkan. Karena pelaksanaannya telah dikukuhkan oleh Majelis Umum PBB. “Pelaksanaan Pepera telah dikukuhkan oleh Majelis Umum PBB dengan Resolusi 2504 (XXIV). Meski terjadi penyimpangan, namun fakta menunjukan Majelis Umum PBB menerima hasil Pepera,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (13/9).

Terlebih lagi, katanya, ketika itu tidak ada satu negarapun yang menentang Pepera tersebut. “Artinya hasil Pepera telah diterima oleh masyarakat internasional,” ujarnya.

Hikmahanto mengatakan, perlu dipahami bahwa dalam perspektif hukum internasional tidak ada preseden dimana resolusi Majelis Umum PBB dibatalkan.

Bahkan bila dicermati ketentuan dalam Piagam PBB atau Statuta Mahkamah Internasional maka tidak ada mekanisme yang mengatur tentang pengujian atas produk hukum yang dikeluarkan oleh organ-organ dalam PBB, termasuk resolusi Majelis Umum.

Namun demikian karena solidaritasnya, tapi mungkin juga karena lobi yang dilakukan Benny Wenda, mereka berupaya untuk menyampaikan draf resolusi Majelis Umum PBB yang menganulir Resolusi Majelis Umum PBB 2504.

Draf resolusi tersebut berjudul “Realisation of the right of Papuan peoples’ self-determination in the former colony of the Netherlands New Guinea (West New Guinea)”.

Draf tersebut belum pernah diajukan ke PBB namun pernah dibahas dalam Pacific Islands Forum yang beranggotakan negara-negara di Pasifik. Hanya draf tersebut tidak mendapat dukungan.

“Meski demikian pemerintah tentu harus mencermati dan mengambil sikap atas berbagai langkah diplomasi yang dilakukan oleh Benny Wenda agar referendum di bumi Papua diulang,” pungkasnya. (Ryman)