Hikmahanto: Pernyataan Pengacara Novanto Bisa Sesatkan Publik

oleh -
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Foto: ist)

JAKARTA-Pengacara Setya Novanto Frederich Yunadi, berencana menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan HAM internasional atas perlakuan lembaga antirasuah itu terhadap Setya Novanto.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mempertanyakan pengadilan HAM yang dimaksudkan Frederich tersebut

“Menjadi pertanyaan pengadilan HAM internasional mana yang dimaksud oleh Frederich Yunadi? Dalam peradilan internasional tidak ada lembaga yang secara spesifik disebut sebagai Pengadilan HAM Internasional,” ujar Hikmahanto melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (18/11/2017).

Hikmahanto mengatakan, lembaga yang mirip dengan Pengadilan HAM Internasional adalah European Court of Human Rights (ECHR). Namun, lembaga tersebut mempunyai lingkup kewenangan yang terbatas yaitu di lingkungan Uni Eropa dan hanya berlaku untuk para warga dari Uni Eropa. Karena itu, WNI tidak mungkin mengajukan permohonan ke ECHR.

Sementara dalam lembaga peradilan internasional ada pengadilan yang disebut sebagai Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Namun lembaga tersebut, kata Hikmahanto, melakukan proses hukum bila ada individu yang menduduki jabatan di pemerintahan yang melakukan kejahatan internasional yang di Indonesia diistilahkan sebagai pelanggaran HAM Berat. Kejahatan internasional tersebut terdiri dari Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Genosida, Kejahatan Perang dan Perang Agresi.

“Empat jenis kejahatan internasional tersebut tidak termasuk apa yang dituduhkan oleh pengacara Setya Novanto terhadap KPK,” jelasnya.

Hikmahanto juga menjelaskan bahwa hingga sekarang Indonesia bukan peserta dari Statua Roma yang merupakan instrumen bagi pendirian ICC.

Selanjutnya ada sebuah Dewan di PBB yang disebut Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council). Namun Dewan ini tidak berbentuk pengadilan.

“Oleh karenanya perlu dipertanyakan apa yang dimaksud oleh Frederich Gunadi sebagai Pengadilan HAM Internasional? Penjelasan perlu dilakukan agar tidak ada penyesatan bagi publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mempertanyakan ‎sikap KPK yang menyatakan telah mengeluarkan surat penahanan terhadap kliennya. Padahal menurut Fredrich, ‎tidak ada UU yang menyebutkan kliennya bisa ditahan tanpa melalui proses pemeriksaan.

“Mereka bilang (Novanto) sudah ditahan, saya bilang alasan apa? Undang-undang apa yang menyatakan bisa tahan?” tanya Fredrich di RSCM, Jakarta, Jumat (17/11/2017) malam.

Mantan pengacara Budi Gunawan itu pun menilai bahwa KPK telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena itu, dia berwacana akan melaporkan KPK ke pengadilan HAM internasional.

“Ini kan dalam keadaan sakit yang cukup serius, berarti (KPK lakukan) pelanggaran HAM internasional‎. Kami sudah merencanakan menuntut (KPK) di pengadilan HAM internasional,” ujarnya.

‎Fredrich menilai, seseorang yang sedang sakit tidak dapat diperiksa apalagi ditahan. Dirinya meminta KPK tidak mempermainkan hukum.

“Orang sakit diperiksa saja nggak bisa, apalagi ditahan. Jangan mempermainkan hukum,” katanya.