ICJR: Pengawasan Parlemen dalam Penanggulangan Terorisme Harus Ditingkatkan

oleh -
Undang-Undang Antiterorisme Disahkan

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat mengesahkan RUU Perubahan UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU No 5 Tahun 2018 yang selanjutnya disebut sebagai UU Terorisme.

“Terlepas dari berbagai apresiasi dan kritik yang menyertai perjalanan tentang UU No 5 Tahun 2018 ini, Indonesia perlu lebih serius untuk memikirkan langkah-langkah nonpunitif untuk menangani terorisme,” ujar Direktur ICJR, Anggara, dalam pernyataan pers, di Jakarta, Kamis (31/10).

Menurutnya, akar persoalan dari kemunculan terorisme sangat terhubung dengan situasi lingkungan dimana ekstrimisme kekerasan (violent extremism) mendapatkan lahan suburnya.

Ban Ki Moon, Sekjend PBB, menyatakan bahwa gerakan terorisme bukan muncul tanpa penyebab, ia menyatakan bahwa faktor penindasan, korupsi, dan ketidakadilan merupakan bahan bakar untuk kemunculan gerakan ekstimisme kekerasan.

Terorisme adalah kejahatan serius lintas batas yang memiliki dimensi kuat dari sisi ideologis, karena itu pendekatan hukum pidana bukanlah satu-satunya cara dalam melawan terorisme. Diperlukan berbagai pendekatan untuk menimalkan sekaligus menangkal perkembangan terorisme.

Menurut Anggara, kemiskinan, pengangguran, persepsi ketidakadilan, pelanggaran hak asasi manusia, penyingkiran dari partisipasi sosial dan politik, korupsi yang tersebar luar, lemahnya institusi penegakkan hukum, dan perlakuan buruk secara terus menerus terhadap kelompok tertentu dapat memicu kemunculan gerakan ekstrimisme kekerasan. Apalagi jika dibarengi dengan ketidakmampuan Negara untuk menyediakan hak-hak dasar, layanan dasar, dan keamanan.

“Kesemua hal ini mendorong munculnya persepsi ketidakadilan dan ketidaksetaraan sekaligus menciptakan ruang yang lebar untuk menyambut lahirnya kelompok-kelompok nonnegara untuk mengambil alih kendali negara di wilayah negara tersebut,” ujarnya.

UU Terorisme, meskipun masih sebagai langkah awal, telah menyediakan perangkat dan kelembagaan untuk mendorong dan mengawasi penanggulangan terorisme melalui pembentukan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT) yang diatur oleh Peraturan DPR. TPPT ini merupakan lembaga yang dibentuk oleh DPR. Lembaga ini berikut perangkatnya akan mengawasi dan memberikan rekomendasi kepada lembaga-lembaga pemerintah dalam penanggulangan terorisme.

Tantangan yang akan dihadapi dengan Laporan dan Rekomendasi dari TPPT, katanya, adalah bagaimana meningkatkan komitmen dan kepatuhan lembaga-lembaga pemerintah untuk menindaklanjuti Laporan dan Rekomendasi dari TPPT tersebut.

“Kertas kebijakan yang disusun oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ini adalah upaya untuk memperkuat mandat, perangkat, pengaturan, dan kelembagaan dari TPPT untuk memastikan TPPT DPR dapat bekerja dengan maksimal dan menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif untuk penanggulan terorisime di Indonesia,” pungkasnya. (Ryman)