ICJR: Siapapun yang Tidak Menghendaki Penyebaran Video Pribadi Adalah Korban

oleh -
GA ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Regnews.com)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Pada sekitar 7-8 November 2020 lalu muncul video yang pribadi yang diduga menyertakan seorang publik figur tersebar di dunia maya.

GA dan MYD diberitakan memberikan keterangan bahwa orang yang ada dalam video tersebut adalah dirinya. Pada 29 Desember 2020 penyidik kemudian menetapkan GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana,” ujar peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (29/120.

Dia mengatakan, ada beberapa alasan dari argumentasinya tersebut. Pertama, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

“Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” ujarnya.

Maidina menyebutkan, pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Perdebatan lain, katanya, yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. “Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.

Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. “Polisi harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik,” pungkasnya. (Ryman)