ICW Minta KPK Usut Jejak Nurdin Abdullah dalam Sejumlah Proyek Lain

oleh -
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menelusuri dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dalam sejumlah proyek infrastruktur lain di Sulawesi Selatan.

Peneliti ICW Egi Primayogha menyatakan Nurdin pernah disebut memanfaatkan kewenangannya dalam memberikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap dua perusahaan pertambangan pasir, yaitu PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur.

Menurutnya, Nurdin juga pernah diduga menekan bawahan agar perusahaan tersebut mudah mendapatkan AMDAL. Perusahaan tersebut belakangan diketahui terafiliasi dengan Nurdin dan berisi orang-orang yang pernah menjadi tim sukses Nurdin dalam kontestasi pilkada.

Bahkan, perusahaan itu juga diketahui akan memasok kebutuhan proyek infrastruktur Makassar New Port yang merupakan proyek strategis nasional.

“KPK perlu mendalami dugaan keterlibatan Nurdin dalam proyek-proyek infrastruktur lainnya,” kata Egi dalam keterangannya, pada Minggu (28/2).

Egi mengatakan masyarakat harus tetap mengawasi kepala daerah yang diklaim bersih dan inovatif. Karena menurutnya, pejabat publik memiliki kewenangan yang besar sehingga potensi penyelewengan selalu terbuka lebar.

“Pengawasan ini krusial jika melihat kecenderungan publik yang seringkali melonggarkan pengawasannya atau permisif terhadap perilaku pejabat publik yang dikenal sebagai sosok orang baik,” katanya.

Egi mengatakan kasus yang menyeret Nurdin menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur secara keseluruhan.

Menurut Egi, pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang diprioritaskan Presiden Joko Widodo di sejumlah daerah berpotensi memunculkan korupsi, mulai dalam bentuk bagi-bagi konsesi hingga kerugian bagi warga yang berlokasi di sekitar proyek tersebut.

Nurdin selama ini dikenal sebagai figur bersih dan inovatif. Pada tahun 2017, Nurdin pernah diberikan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) saat menjabat sebagai Bupati Bantaeng dan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI.

Nurdin juga diketahui pernah menerima penghargaan Tokoh Perubahan dari surat kabar Republika.

Dalam kasus ini, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima uang sejumlah Rp5,4 miliar terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Selain Nurdin, lembaga antirasuah itu juga menjerat Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Nurdin siap bertanggung jawab dunia akhirat bahwa dirinya tak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan KPK.

“Mengatakan siap bertanggung jawab baik itu di dunia akhirat maupun bertanggung jawab juga bagi seluruh masyarakat bahwa beliau tidak melakukan hal yang dituduhkan,” kata Hasto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/2).

Hasto mengatakan, Nurdin merupakan sosok yang baik, bahkan pernah menerima Bung Hatta Anti-Corruption Award/BHACA. Nurdin merupakan kepala daerah yang diusung PDIP dalam Pilkada 2018.

“Beliau ini orang baik. Bahkan, menerima Mohammad Hatta Award, sehingga kami juga sempat kaget,” pungkasnya. (Ryman)