IDE Center: Generasi Milenial Tak Tertarik Politik Identitas Rizieq yang Memecah Belah

oleh -

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Kepulangan Rizieq Shihab beberapa waktu lalu disambut gegap gempita oleh umat Islam. Banyak di antaranya tidak mengindahkan protokol kesehatan. Hal itu membuat sejumlah pihak khawatir di tengah orang yang terpapar virus Corona yang belum menunjukkan perbaikan berarti.

Penyambutan kepulangan Habib Rizieq Shihab begitu luar biasa, bagai Panglima Perang Besar, yang kembali memenangkan pertempuran untuk republik ini.

Habib Rizieq Shihab memang dikenal sebagai tokoh ulama besar yang memiliki basis massa yang tidak bisa diremehkan dari kalangan kaum agamis fanatik. Pernyataan-pernyataannya kerap menimbulkan kontroversi, apalagi yang bersinggungan dengan kekuasaan atau pemerintahan yang sah.

Dia juga lihai memobilisasi massa kaum awam dengan jumlah besar diiringi dengan lontaran provokasi-provokasi yang bersifat destruktif terhadap tatanan kehidupan bangsa dan bernegara, jauh dari etika dan moral ke-Nusantaraan.

Baru-baru beredar di media-media pernyataan Pakar Hukum dan Praktisi Hukum Senior, Prof. DR. Otto Conelis Kaligis yang berisi permintaan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto agar manuver Habib Rizieq Shibah segera dihentikan. Karena hal tersebut dapat merongrong pemerintahan yang sah. Bahkan Rizieq menyebut pemimpin Negara sebagai Presiden ilegal, sebuah upaya memprovokasi umat untuk meruntuhkan Pemerintahan Jokowi.

Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia terkesan kurang berani mengambil tindakan tegas melalui instrumen kekuasan dan perangkat hukum berdasarkan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku.

Menurut Prof. DR. Otto Conelis Kaligis, sebetulnya Habib Rizieq Shihab bisa dijerat melalui Kitab Undang Hukum Pidana.

Menyikapi kepulangan Rizieq Shihab tersebut, Direktur Eksekutif Indonesian Democratic (IDE) Center, Caesario David Kaligis, B.Sc.,S.H.,M.H. menegaskan beberapa hal berikut:

Pertama, jika Rizieq Shihab tetap melakukan manuver-manuver yang mengarah pada tindakan makar terhadap pemerintahan yang sah, baik melalui pernyataan-pernyataan provokatif maupun dengan mobilisasi massa dengan jumlah besar dalam mendukung pembenaran politik kelompok Rizieq Shihab tersebut dan kemudian terjadi semacam “pembiaran politik”, maka tidak menutup kemungkinan, cepat atau lambat, akan sangat berpengaruh secara massif terhadap masyarakat. Karena itu dikhawatirkan akan berdampak pada berkurangnya loyalitas masyarakat terhadap sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia.

Kedua, Caesario David Kaligis menegaskan bahwa sikap intoleransi, memaksakan kehendak kelompok sendiri, menabrak norma-norma, nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan yang kerap dipertontonkan Rizieq Shihab bersama pengikutnya harus segera ditangani, baik dengan pendekatan persuasif maupun represif dan harus secara tegas ditindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Karena konstitusi kita UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menyatakan dengan tegas: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Ketiga, seperti diketahui bahwa Bangsa Indonesia baru saja keluar dari konflik pasca Pilpres yang membelah rakyat secara politik, serta krisis akibat Pandemi Covid-19 yang berdampak destruktif di segala sektor kehidupan. Karena itu, Caesario David Kaligis menyerukan tindakan hukum harus dilakukan jika Rizieq Shihab melakukan kembali kegiatan provokatif yang menebar kebencian.

“Hal itu demi mencegah potensi konflik laten maupun manifes di tengah kondisi masyarakat yang sedang krisis serta mudah terpecah belah,” ujarnya.

Keempat, IDE Center sangat sepakat dengan suara-suara kaum muda yang memiliki kesadaran politik, rasional, tidak mudah terprovokasi dan menginginkan keadilan ditegakkan.

Caesario David Kaligis mengatakan, dalam pandangan IDE Center, generasi milineal saat ini sudah tidak memiliki ketertarikan dengan “politik identitas” yang sudah menjadi barang kuno.

“Oleh karena itu, kami menyatakan dengan tegas mendukung pernyataan dari Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis terkait permintaan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi attensi dan/atau dijadikan prioritas Pemerintah Indonesia beserta jajarannya demi keutuhan NKRI,” ujarnya.

“Karena itu kami menyadari pentingnya pendidikan politik kebangsaan dan ke Nusantaraan untuk menuju Indonesia yang lebih baik dan demokratis serta Negara kita adalah Negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum,” pungkasnya. (Ryman)