Ini Hal yang Perlu Diluruskan Terkait Klaim China di Natuna Utara

oleh -

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — ada satu hal yang perlu diluruskan dalam pembicaraan isu Natuna Utara yang saat ini menghangat.

Di masyarakat dan berbagai media mempersepsikan bahwa Coast Guard China memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana persepesi tersebut tidak benar.

Seperti diketahui, sejumlah kejadian menunjukkan Coast Guard China dan kapal-kapal nelayan China memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara.

“Untuk diketahui keberadaan ZEE tidak berada di Laut Teritorial, melainkan berada di Laut Lepas (High Seas). Di Laut Lepas tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan karenanya negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (6/1).

Dalam konsep ZEE, kata Hikmahanto, maka sumber daya alam yang ada dalam ZEE diperuntukkan secara eksklusif bagi negara pantai. “Inilah yang disebut sebagai hak berdaulat atau sovereign right,” ujarnya.

Dalam konteks yang dipermasalahkan di Natuna Utara, katanya, adalah hak berdaulat berupa ZEE dan sama sekali bukan kedaulatan.

“Oleh karenanya situasi di Natuna Utara bukanlah situasi akan ‘perang’ karena ada pelanggaran atas kedaulatan Indonesia. Kalaupun ada pelibatan kapal-kapal dan personil TNI-AL maka pelibatan tersebut dalam rangka penegakan hukum,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU TNI maka TNI-AL selain bertugas untuk menegakkan kedaulatan, diberi tugas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional.

“Adapun yang dimaksud wilayah laut yurisdiksi nasional salah satunya adalah ZEE,” pungkasnya. (Ryman)