Ini Sejumlah Kekurangan Sistem Pengiriman TKI Satu Kanal

oleh -
(Dari kiri ke kanan) Analis masalah Ketenagakerjaan dan Human Trafficking, Edi Hardum, Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, dan Said Salahudin SH MH, praktisi hukum, dalam diskusi dengan tema, “Model Ideal Penempatan TKI Satu Kanal” di Jakarta, Rabu (30/1). (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.COM — Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal ke Arab Saudi dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kepmen itu mengabaikan Pasal 31 UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengenai syarat proteksi TKI oleh negara tujuan,” kata Said Salahudin SH MH, praktisi hukum dalam diskusi dengan tema, “Model Ideal Penempatan TKI Satu Kanal”  di Jakarta, Rabu (30/1).

Tampil sebagai pembicara lain dalam acara itu adalah Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf dan analis masalah Ketenagakerjaan dan Human Trafficking, Edi Hardum.

Menurut Said, salah satu syarat dalam UU 18/2017, kata dia, negara penerima PMI harus mempunyai UU yang melindungi Tenaga Kerja Asing (TKA). “Dari dulu Arab Saudi tidak mempunyai aturan hukum yang melindungi TKA. Terus sekarang ada? Apa benar? Seperti apa isinya? Kenapa tidak dicantumkan dalam Kepmen tersebut di atas,” kata Said.

Kekurangan lain dalam Kepmen tersebut, kata dia, Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mau mengirim PMI ke Arab Saudi harus minimal lima tahun memiliki pengalaman mengirim PMI, dan harus bergabung dengan Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati). “Masa harus berpengalaman lima tahun minimal? Itu berarti perusahaan-perusahaan itu yang bisa mengirim. Ini bahaya. Terus harus gabung dengan Apjati. Ini bahaya juga,” kata dia.

Said menduga, Kepmen tersebut dikeluarkan dengan tujuan, pertama, mendapatkan keuntungan uang sebesar-besarnya bagi orang tertentu atau kelompok tertentu atau partai politik tertentu. Kedua, ada hubungan dengan kepentingan politik 2019, terutama terkait nomor induk KTP. “Saya menduga juga tidak terlepas dari kepentingan politik juga,” kata dia.

Karena itu, Said mengusulkan agar Kepmen tersebut segera digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dibatalkan.

Sementara itu Edi Hardum, berpendapat, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Kepmen 291 Tahun 2018 menunjukkan pemerintah membatalkan kebijakan penghentian pengiriman PMI ke negara-negara Timur Tengah yang berlaku sejak April 2014. “Mengapa pemerintah tidak umumkan saja secara terus terang dan terbuka,” kata dia.

Edi menyayangkan pemerintah mengeluarkan Kepmen tersebut. Sebab, pemerintah sebenarnya belum menjalankan UU 18 / 2017 tetapi berlakukan Kepmen yang isinya justru bertentangan dengan UU 18 / 2017. “Salah satu yang diamanatkan dalam UU 18 / 2017 adalah mengirim TKI yang berkualitas, negara penerima TKI harus mempunyai UU Perlindungan TKA. Apa ini benar sudah dilakukan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi ? Saya yakin belum,” kata dia.

Menurut Edi, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemnaker segera menyelesaikan pembuatan aturan turunan dari UU 18 / 2017. Edi khawatir nasib UU 18 / 2017 tidak mempunyai aturan turunan seperti UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Sementara Dede Yusuf mengatakan, dirinya mendukung siapa pun yang mengajukan gugatan ke PTUN mengenai Kepmen tersebut. Dede sepakat bahwa Kepmen tersebut tidak benar dan bertentangan dengan UU 18/2017.

Menurut Dede, seharusnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dulu, baru mengeluarkan Kepmen. “Dan Kepmennya jangan seperti itu isinya,” kata dia. (Ryman)