Antisipasi Kecurangan KTP Elektronik yang Tercecer

oleh -
Peneliti Seven Strategic Studies, Girindra Sandino di Jakarta, Jumat (14/12/2018). (Foto: Ist)

JENDELANASIONAL.COM — Rentetan kasus tercecernya ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang muncul baru-baru ini menjadi perhatian dan pembicaraan publik, bahkan menimbulkan kekhawatiran tersendiri yang berkembang menjadi kecurigaan politik terhadap pelaksanaan Pemilu 2019. Apalagi sebelumnya ditemukan kasus pemalsuan dan jual beli blanko KTP-el.

Sementara ada beberapa pihak yang menyuarakan untuk dibentuk Pansus mengenai kasus KTP-el ini oleh DPR RI.

“Kecurigaan publik sangatlah wajar, karena saat ini KTP-el  merupakan syarat untuk tercatat menjadi pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, sebagaimana amanah UU No. 7/2017 tentang Pemilu,” ujar Peneliti Seven Strategic Studies, Girindra Sandino di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Karena itu, kata Girindra, persoalan teknis mengenai hak pilih yang berbasis KTP-el yang dapat muncul dikemudian hari dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab harus diantisipasi oleh pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat pemilih.

Hal itu, kata Girindra, harus dilakuan antara lain dengan pertama-tama, yaitu menyikapi persoalan tercecernya ribuan KTP-el di beberapa tempat sebagai hal serius yang harus benar-benar diselesaikan.

Kecurigaan publik yang mengarah pada kecurangan politik pada pelaksanaan Pemilu 2019 adalah hal yang wajar, terlebih jika dikaitkan dengan DPT pemilu yang sangat rawan disalahgunakan, mengingat saat ini menurut KPU masih ada sekitar 6,2 juta pemilih yang belum masuk DPT, sehingga diharapkan tidak main-main.

“Oleh karena itu, usulan mengenai Hak Angket, pembentukan Pansus terkait kasus KTP-el oleh DPR RI layak dipertimbangkan. Langkah politik ini diperlukan untuk keseriusan menyelesaian kasus KTP-el yang terus terulang serta untuk membantah bahwa telah terjadi potensi kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019,” ujarnya.

Kedua, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pengawas resmi pemilu harus bereaksi dan memiliki sikap responsif untuk menanggapi kasus KTP-el yang muncul belakangan ini. Apakah ada potensi kecurangan dan hal-hal lain yang dapat mengurangi kualitas Pemilu 2019.

Ketiga, dalam Pasal 349 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa  pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan daftar pemilih tambahan serta penduduk yang telah memiliki hak pilih dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu pada KPPS setempat sesuai domisili yang tertuang dalam KTP-el tersebut. Kemudian diatur lebih lanjut dalam PKPU No. 8/2018, yang menyebutkan jika tidak terdaftar di DPT dapat memilih menggunakan dengan KTP-el atau surat keterangan yang kemudian diberikan kepada KPPS pada saat pemungutan suara.

Hal tersebut, kata Girindra, merupakan titik rawan dari penggunaan KTP-el di hari pemungutan suara. “Oleh karena itu, untuk mencegah kelalaian petugas penyelenggara di lapangan, pembekalan sumberdaya manusia pada jajaran penyelenggara di bawah seperti, KPPS dan Pengawas TPS serta saksi pasangan calon sangat perlu terkait potensi kecurangan dengan penggunaan KTP-el,” ujarnya.

Keempat, langkah lain untuk mencegah pemilih siluman dengan penggunaan KTP-el adalah, KPU memastikan agar jajaran di bawahnya menjalankan tugas dengan profesional, yakni memastikan dalam pendistribusian surat pemberitahuan memilih atau formulir C6 KWK sampai kepada pemilih sesuai yang tertera dalam KTP-el yang bersangkutan.

“Pemilu 2019 Luber dan Jurdil serta berkualitas adalah harapan bangsa Indonesia. Kasus KTP-el yang meresahkan publik harus diselesaikan dengan jernih serta melakukan upaya antisipasi dari berbagai pihak terkait, agar potensi konflik dapat diredam sedini mungkin,” pungkasnya. (Ryman)