ISKA Siap dalam Satu Barisan Menjaga Konstitusi

oleh -
Pemilu 2019. (Foto: Ilutrasi)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Pesta demokrasi yakni Pemilihan Umum Serentak pada tanggal 17 April 2019 sudah terselenggara dengan baik. Pemilu sebagai suatu bentuk kontestasi pasti ada yang terpilih dan berhasil meraih suara terbanyak sementara yang lain belum.

Karena itu, Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) mengapresiasi dan mendukung kinerja Penyelenggara Pemilu yakni KPU, BAWASLU dan DKPP bersama perangkat-perangkatnya di setiap tingkatan yang telah sukses melaksanakan Pemilu serentak khususnya pemungutan dan perhitungan suara pada tanggal 17 April 2019.

“Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat), sehingga penyelenggaraan pemilihan umum harus sesuai dengan Hukum dan Perundang-Undangan sebagai perwujudan dari  Demokrasi Konstitusional,” ujar Ketua Presidium ISKA, V. Hargo Mandirahardjo melalui pernyataan tertulis yang diterima Jendela Nasional.id, di Jakarta, Senin (20/5). Pernyataan itu juga disampaikan bersama dengan Presidium Bidang Politik dan Pemerintahan, Daniel Tonapa.

Hargo mengatakan, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada penyelenggara pemilu khususnya kepada KPU dan jajarannya untuk dapat bekerja dengan tenang, aman dan independen dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab mereka sampai tuntas mulai saat rekapitulasi hingga penetapan calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak.

“Apabila dalam proses rekapitulasi dan atau ada bukti pelanggaran baik kode etik maupun ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku oleh Penyelenggara Pemilu, maka diselesaikan dengan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku secara sah,” ujarnya.

Berkenaan dengan itu, maka Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (PP ISKA) menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Negara Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi kita adalah Demokrasi Konstitusional, maka kami menolak pengerahan massa atau people power dan segala upaya penyelesaian sengketa pemilihan umum diluar mekanisme dan prosedural yang diatur dalam Konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia.
  2. Mengajak kepada semua pihak khususnya elit-elit politik untuk menahan diri, lebih mengedepankan keadaban politik dengan mengutamakan kesatuan dan persatuan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh para founding father kita.
  3. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar arif dalam menyikapi situasi saat ini dengan tidak mudah terprovokasi dan ikut  menyebarkan berita-berita fitnah, hoax yang bermaksud membenturkan konflik sesama anak  bangsa.
  4. Kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan tidak menerima hasil rekapitulasi dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya, untuk melakukan gugatan hukum kepada lembaga negara yang resmi yakni Pengadilan dan atau Mahkamah Konstitusi.
  5. Mari kita tetap menjaga kerukunan dan silahturahmi sesama anak bangsa, demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Bersama seluruh elemen ISKA siap dalam satu barisan menjaga Konstitusi kita.
  6. Kami mengucapkan bela sungkawa kepada para petugas KPPS yang telah berpulang kepada Tuhan Yang Maha Esa, selama dalam menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Semoga beristirahat dalam damai Tuhan. (Ryman)