Jaga Kepentingan Negara, Pejabat Perlu Rangkap Jabatan di BUMN

oleh -
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) dan Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Anggota Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mempermasalahkan jabatan rangkap para pejabat instansi pemerintah di BUMN sebagai Komisaris.

Padahal keberadaan para pejabat instansi pemerintah dibutuhkan mengingat BUMN adalah milik Negara.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa dalam tata kelola di perusahaan berbentuk perseroan terbatas kepentingan pemilik/pemegang saham dicerminkan dalam keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris.

Hal ini karena pemilik/pemegang saham tidak dapat hadir dan mengelola perusahaan setiap saat.

“Oleh karenanya untuk memastikan kepentingan pemilik/pemegang saham maka kewenangannya didelegasikan kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang ditunjuk,” ujarnya Hikmahanto melalui siaran pers yang diterima redaksi Indonews.id, di Jakarta, Rabu (1/7).

Untuk diketahui, kata Hikmahanto, di BUMN agar kepentingan Negara terwakili maka anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat oleh Kementerian BUMN yang mewakili Negara.

Anggota Direksi dapat dipilih dari berbagai kalangan dan anggota tersebut harus bekerja secara penuh. Ini mengingat Direksi melakukan pengurusan sehari-hari perseroan atau perum.

Sementara untuk Dewan Komisaris yang melakukan fungsi pengawasan terhadap Direksi maka mereka tidak bekerja secara secara penuh.

Untuk mewakili kepentingan negara maka ditunjuk para pejabat yang berasal dari instansi pemerintah.

“Mengapa berasal dari pemerintah? Hal ini karena pejabat di pemerintahan mempunya sistem kerja komando. Para pejabat akan loyal terhadap atasannya, termasuk Negara,” ujar Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) itu.

Oleh karenanya untuk menjaga kepentingan negara di BUMN maka para pejabat yang menduduki jabatan di pemerintahan “merangkap” jabatan di BUMN.

Tanpa kehadiran para pejabat di BUMN, kata Hikmahanto, dikhawatirkan pengawasan untuk menjaga kepentingan negara tidak dapat dilakukan secara maksimal.

Selain itu, katanya, perangkapan jabatan dari pejabat pemerintah memang akan memberi remunerasi yang lebih.

Hal ini karena dalam persero atau perum memang para pihak yang menjabat dalam organ berhak atas remunerasi.

“Remunerasi yang diterima merefleksikan tanggung jawab dari para pejabat yang mengelola perusahaan. Oleh karenanya wajar bila para pejabat yang mendapat tugas sebagai Komisaris di BUMN memperoleh remunerasi,” pungkasnya. (Ryman)