Jaksa Akan Eksekusi Penjara Nuril Baiq Rabu Mendatang

oleh -
Kejaksaan Negeri Mataram akan segera mengeksekusi Nuril Baiq dengan memasukkannya ke dalam penjara pada Rabu mendatang. (Foto: Ist)

JENDELANASIONAL.COM — Kejaksaan Negeri Mataram akan segera mengeksekusi Nuril Baiq dengan memasukkannya ke dalam penjara.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh ICJR melalui Penasihat Hukum Nuril Baiq, diketahui bahwa Jaksa akan mengeksekusi Baiq Nuril pada Rabu, 21 November 2018 mendatang,” ujar Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Jaksa dalam beberapa pemberitaan di media menyatakan bahwa telah menerima salinan putusan kasus Ibu Nuril sejak Hari Senin tanggal 12 November 2018. Namun, informasi lain datang dari Pihak Penasehat Hukum Baiq Nuril, yang mengatakan bahwa hingga saat ini salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 belum diterima oleh pihak Penasehat Hukum selaku Kuasa dari Ibu Baiq Nuril.

Padahal berdasarkan pasal 270 KUHAP dinyatakan bahwa “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat dinyatakan bahwa eksekusi putusan pengadilan baru dapat dilakukan saat sudah diterimanya salinan putusan.

“Jika jaksa tetap melakukan eksekusi tanpa adanya salinan putusan ataupun hanya berdasarkan petikan putusan, maka dengan itu tindakan yang dilakukan oleh Jaksa merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 270 KUHAP,” ujarnya.

Di samping pernyataan sikap di atas, ICJR juga terus mendorong Presiden untuk segera memberikan amnesti bagi Ibu Baiq Nuril. “Ibu Nuril sesunggahnya merupakan korban peecehan seksual,  serta meminta DPR untuk memberikan perhatian serta pertimbangan serius dalam rangka mendorong pemberian amnesti bagi ibu Baiq Nuril,” ujar Anggara. (Ryman)