Jokowi Lantik Anggota DKPP 2022-2027, Apa Tugas dan Wewenangnya?

oleh -
Angota DKPP yang baru saja dilantik oleh Presiden Jokowi. (Foto: Suara.com)

Jakarta, JENDELA NASIONAL–Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027. Pelantikan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di Istana Negara, Jakarta Pusat dan disiarkan langsung lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/9/2022). Acara pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Berikut nama-nama anggota DKPP 2022-2027:

  1. Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
  2. Ratna Dewi Pettalolo
  3. Muhammad Tio Aliansyah
  4. Heddy Lugito
  5. J Kristiadi

Apa tugas dan wewenang DKPP? DKKP singkatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan satu lembaga dengan tugas dan fungsi DKPP sesuai dengan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Dalam Pasal 1 ayat 24 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dilansir dari laman resmi DKPP, https://dkpp.go.id/.

DKPP memiliki peran penting dalam kelembagaan Penyelenggara Pemilu menurut UU Pemilu dalam perspektif keadilan bermartabat. DKPP berkontribusi menguatkan dalil bahwa Pemilu bermartabat juga bergantung pada kelembagaan Penyelenggara Pemilu yang bermartabat.

Sejarah DKPP bermula dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). DKPP dibentuk berdasarkan UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  DK-KPU tersebut bersifat ad-hoc, dan merupakan bagian dari KPU.

Pada 12 Juni 2012 DK KPU secara resmi berubah menjadi DKPP berdasarkan UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP menjadi bersifat tetap, struktur kelembagaannya lebih profesional, dan dengan tugas, fungsi, kewenangan menjangkau seluruh jajaran penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) beserta jajarannya dari pusat sampai tingkat kelurahan/desa.

Pada tahun 2017, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, keberadaan DKPP dipandang penting dan dengan dikuatkan kesekretariatannya.

Tugas dan wewenang DKPP telah diatur terinci dalam Bab III, Pasal 155-Pasal 166 UU Pemilu. Adapun tugas DKPP menurut Pasal 156 ayat (1), yakni:

  1. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu;
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Sementara wewenang DKPP dalam Pasal 159 ayat (2), yaitu:

  1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
  2. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
  3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik;
  4. Memutus pelanggaran kode etik.

Demikian penjelasan tentang apa itu DKPP yang merupakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. (MWD)