Jonan: Perusahaan Teknologi Bakal Akuisisi Industri Ekstraktif

oleh -
Ignasius Jonan. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan tak bakal kaget jika ke depan ada perusahaan berbasis teknologi mengakuisisi perusahaan yang bergerak di bidang ekstraktif.

Sektor ekstraktif, menurut Jonan, merupakan perusahaan yang mengambil langsung kekayaan alam perusahaan minyak dan gas (migas) dan tambang mineral dan batu bara.

“Saya punya keyakinan pribadi, suatu hari dari perusahaan yang berada didaftar perusahaan terbesar dunia pada 2018 akan mengakuisisi perusahaan ekstraktif,” ujar Jonan saat menghadiri Forum Diskusi Energi Untuk Kedaulatan Negeri di Jakarta, Selasa (2/4).

Dia mengungkapkan pada satu dekade lalu, separuh perusahaan terbesar di dunia masih didominasi oleh perusahaan ekstraktif di antaranya Royal Dutch Shell, Exxon dan Petrochina.

Namun tahun lalu, tidak ada perusahaan ekstraktif global yang menduduki 10 perusahaan dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar di dunia. Permainan telah berubah yaitu perusahaan yang mendominasi adalah perusahaan berbasis teknologi, seperti Amazon, Aliababa, Apple, dan Alphabet.

“Coba bayangkan Amazon, Tencent, atau Alibaba mengakuisisi perusahaan ekstraktif yang besar. Permainan akan berubah secara signifikan,” ujar Jonan.

Namun sebaliknya, perusahaan ekstraktif akan sulit jika ingin mengakuisisi perusahaan berbasis teknologi raksasa yang memiliki nilai kapitalisasi jauh di atasnya.

Kondisi tersebut, kata Jonan, menunjukkan perubahan bisnis global di mana tren kekayaan perusahaan berubah dari barang mentah ke barang yang memiliki nilai tambah. “Karenanya, pemerintah sangat mendorong penciptaan nilai tambah,” jelasnya seperti dikutip CNNIndonesia.

Jonan mencontohkan perusahaan tambang batu bara yang melakukan gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) hingga industri petrokimia. Pemerintah juga siap untuk menyesuaikan kebijakan untuk mendorong upaya tersebut.

Salah satu yang masih dikaji adalah produksi batu bara yang dikembangkan menjadi DME atau produk hilirisasi lain diperhitungkan sebagai porsi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO). Saat ini, perusahaan batu bara wajib memenuhi DMO sebesar 25 persen dari produksinya. (Ryman)