Kapolda Baru Harus Buka Kembali Kasus Rizieq Shihab

oleh -
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Mutasi sejumlah Kapolda secara serentak di beberapa Polda, termasuk Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, tidak bisa dilepaskan dari kondisi politik akhir-akhir ini yang kembali memanas.

Memanasnya politik di dalam negeri itu salah satunya terkait kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Publik pun berharap agar aparat keamanan membuka kembali sejumlah kasus terkait Rizieq Shihab, agar terjadi keadilan bagi semua pihak.

“Karena itu aroma mutasi beberapa Kapolda kali ini, suka tidak suka tidak bisa dipisahkan dengan situasi Jakarta dan Jawa Barat akibat manuver Rizieq Shihab yang begitu tiba di yang air langsung gas pool dengan mengumpulkan puluhan ribu simpatisan dan jemaatnya dengan seruan ‘revolusi akhlak’ yang berdara-darah dan ajak rekonsoliasi damai,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam pernyataan pers di Jakarta, Selasa (16/11).

“Publik berharap mutasi Kapolda kali ini harus memberi warna baru dan harapan baru dalam penegakan hukum khususnya terhadap sejumlah belasan  kasus Rizieq Shihab yang selama 3,5 tahun berjalan yang proses hukumnya tidak jalan alias macet. Padahal penyelidikannya sudah cukup, hanya tinggal ditingkatkan ke penyidikan dan disertai upaya paksa lebih lanjut,” tambah Advokat PERADI ini.

 

Buka Lagi Kasus yang Sudah di-SP3.

Selama berada di Arab Saudi, Rizieq Shihab seolah kejatuhan durian. Karena meskipun sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus Penodaan Lambang Negara di Polda Jawa Barat dan Kasus Chat WhatssApp berisi Pronografi di Polda Metro Jaya bahkan nyaris djemput paksa, namun Rizieq Shihab berhasil lolos karena Umroh dan pasca Umroh tidak segera kembali ke Indonesia hingga 3,5 tahun lamanya dan mendapat bonus SP3.

“Terhadap kedua kasus di atas, kita berharap Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat harus berjiwa besar untuk buka kembali penyidikan, naikkan kembali status tersangkanya dan segera bawa kasus Rizieq Shihab ke Pengadilan untuk diadili secara fair dan terbuka untuk umum,” ujar Petrus.

“Sebagai pihak yang ikut mendampingi Pelaporan terhadap Rizieq Shihab baik dalam kasus Penodaan Agama Kristen, kasus pidana Ancama Pembunuhan terhadap Para Pendeta di Polda Metro Jaya dan kasus Penodaan Lambang Negara, di Polda Jabar dll. kita berharap Kapolda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat yang baru ini harus secara progesif menegakan hukum, tidak perlu takut dan terpengaruh dengan tekanan masa,” sambung Petrus.

Petrus mengatakan, dukungan publik yang besar terhadap Polri untuk menegakkan hukum, akan menjadi modal sosial bagi Polri dalam menindak tegas Rizieq Shihab, agar tidak ada diskriminasi yang selama ini kental terasa.

Pihaknya, kata Petrus, mengharapkan agar kepolisian bisa menaikkan status pemeriksaan belasan Laporan Polisi terhadap Rizieq Shiab menjadi penyidikan.

“Jadikan Rizieq Shihab sebagai tersangka, tahan Rizieq Shihab di Rutan, untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, di sidang Pengadilan Pidana sebagai terdakwa, agar Rizieq Shihab bisa mendapatkan keadilan, melalui lembaga Peradilan yang terhormat, sepertihalnya Basuki Tjahja Purnama (Ahok),” ujarnya.

Menurut Petrus, jika belasan kasus pidana yang dilaporkan di Polda Metro Jaya itu dipecah dan masing-masing diproses sendiri-sendiri, maka setiap perkara, diasumsikan masing-masing divonis terbukti bersalah dan dihukum penjara masing-masing 2 atau 3 tahun, maka bisa diperkirakan kira-kira15 (lima belas) tahun Rizieq Shihab berada dalam penjara.

“Hal itu merupakan konsekuensi logis dari proses penegakan hukum yang fair dan bermartabat. Namun jika tidak terbukti maka Rizieq Shihab harus direhabilitasi nama baik dan kehormatannya,” pungkasnya. (Ryman)