Karyawan PT Leces Ajukan Permohonan Pembatalan Homologasi ke Pengadilan Niaga

oleh -
Karywan PT Leces berphoto bersama dengan tim pengacara

SURABAYA-Karyawan PT Leces mengajukan permohonan pembatalan homologasi (pailit) ke Pengadilan Niaga lewat Pengadilan Negeri Surabaya. Langkah ini dilakukan lantaran gaji Rp 300 miliar dari 1900 karyawan pabrik kertas itu hingga kini tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan milik BUMN itu.

Permohonan karyawan PT Leces tersebut sudah disidangkan, Senin (30/4). Pada sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harijanto SH MH itu hanya berlangsung beberapa menit.

Itu karena, pada sidang perkara beromor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby jo nomor: 5/PKPU/2014/PN Niaga Sby, para pihak hanya menyerahkan berkas-berkas secara administratif. Lalu berkas tersebut diteliti kelengkapannya.

“Hasilnya, semuanya dinyatakan oleh Majelis Hakim lengkap dan tidak ada masalah. Sehingga, sidang dilanjutkan lagi 14 Mei 2018 mendatang,” kata kuasa hukum pihak swasta dan karyawan PT Leces, Eko Novriansyah Putra SH yang diamini Indra Bayu SH dkk.

Eko Novriansyah menjelaskan Haris bersama 14 orang yang mewakili 1900 karyawan itu terpaksa melakukan permohonan pembatalan homologasi. Upaya ini merupakan jalan terakhir para karyawan untuk mendapatkan hak-haknya.

“Bayangkan, mereka menunggu sampai empat tahun. Itu tak kunjung ada penyelesaian dari pihak perusahaan PT Leces. Going consern dari core bussines perusahaan tersebut tidak ada,” kata Eko Novriansyah.

Padahal, kata Eko Novriansyah, para karyawan ini sudah berjuang habis-habisan. Mereka sempat mengadu ke Kementerian BUMN dan DPR RI.

Bahkan, lanjut pria yang akrab disapa Eko ini, mereka sempat mengadu ke Presiden Joko Widodo. “Hampir seminggu berturut-turut mereka di depan Istana. Namun juga tak ada hasil,” papar Eko yang juga Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.

Makanya Haris dkk mengajukan pemohonan pembatalan homologasi (pailit). Itu karena perjanjian damai lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai Undang-undang No 37 tahun 2004 tak kunjung direalisasikan penyelesaiannya.