Kasus Suap PDIP, Presiden Tak Akan Lindungi Pihak yang Tersangkut Kasus Hukum

oleh -
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. (Foto: ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman memastikan bahwa Presiden Jokowi tidak akan melindungi pihak yang tersangkut masalah hukum.

Presiden juga tidak akan mengintervensi meskipun kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan oknum PDI Perjuangan, yang merupakan partai asal Jokowi berasal.

“Karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapapun itu,” ujar Fadroel di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Fadjroel juga meminta agar masyarakat memberikan kesempatan kepada KPK untuk menjalankan undang-undang KPK yang baru hasil revisi itu.

“Kita lihat saja, kita serahkan kepada Dewas KPK kepada pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut,” ujar Fadjroel.

Hal tersebut disampaikan Fadjroel menanggapi lambannya gerak KPK dalam menggeledah sejumlah lokasi dinilai karena terhambat oleh UU KPK yang baru. Salah satunya saat tim KPK ingin masuk ke kantor DPP PDIP untuk membuat garis penyegelan.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo tak buang badan dalam menanggapi lambatnya kerja lembaga antirasuah lantaran UU KPK yang baru.

Menurut ICW, KPK terhambat dalam melakukan penyidikan di perkara terbarunya yakni  kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Kami mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak buang badan saat kondisi KPK yang semakin lemah akibat berlakunya UU KPK baru. Penerbitan PERPPU harus menjadi prioritas utama dari Presiden untuk menyelamatkan KPK,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhani, di Jakarta, Minggu (12/1/2020). (Ryman)