Kasus Suntik Modal Alat Kesehatan, David Kaligis: Klien Kami Tak Punya Niat Lakukan Tindak Pidana

oleh -
Pimpinan Kaligis & Associates, Caesario David Kaligis, B.Sc, S.H., M.H. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Penipuan investasi atau suntik modal alat kesehatan saat ini sedang menjadi sorotan hangat publik, karena melibatkan pengumpulan dana masyarakat yang tidak sedikit, yakni Rp. 1.3 triliun. Keberadaan dana atau uang milik para investor tersebut hingga kini masih menjadi misteri.

Kasus penipuan terbesar di tahun 2021 yang memakan korban ribuan orang ini, kini sedang dalam proses pemeriksaan Bareskrim Polri.

Adapun terkait dengan perkara ini pihak Bareskrim telah menetapkan empat orang  yakni V, B, DR, dan DA. Keempat tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Serta Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pimpinan Kaligis & Associates, Caesario David Kaligis, B.Sc, S.H., M.H. melalui pernyataan pers di Jakarta, Kamis (6/1) menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani kasus serupa  yaitu penipuan investasi bodong atau suntik modal alat kesehatan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.

Saat ini, katanya, ketiga kliennya yaitu TI, IP dan RT sedang mengusahakan langkah hukum terkait perkara suntik modal alat kesehatan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa ketiga orang remaja perempuan klien kami merupakan korban dari serangkaian peristiwa pidana suntik modal alat kesehatan. Dimana peran ketiganya adalah sebagai investor dan reseller yang membawahi (downline), baik reseller-reseller maupun investor-investor murni, yang dimana semua dana mereka saat ini diserahkan atau dikuasai oleh VAK, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri,” ujarnya.

David mengatakan, pihaknya sudah menempuh Laporan Kepolisian kepada Polda Metro Jaya, yang saat ini sedang dalam pemeriksaan awal, dan pemanggilan saksi-saksi atau saksi pelapor.

Dalam hukum pidana, mens rea, dan actus reus merupakan fondasi dasar, apabila seseorang dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana. “Dalam hal ini, keterkaitan klien-klien kami tersebut dengan perkara suntik modal alat kesehatan, sejak awal ikut serta dalam bisnis investasi tersebut dirinya tidak memiliki niat atau kehendak secara sadar untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana sejenisnya,” ungkapnya.

 

Minta Perlindungan LPSK

Seperti diketahui berita tentang penipuan suntik modal alat kesehatan menjadi viral, seiring dengan adanya berita pelaporan kepada Polda Metro Jaya di awal Desember 2021 lalu.

(Indah Pramitha: foto: dok)

David mengatakan, dalam perjalanannya mengikuti Suntik Modal Alkes, ketiga kliennya tersebut tidak mengetahui, bahkan mereka tidak menyadari bahwa bisnis investasi alat kesehatan merupakan tindak pidana penipuan, dan penggelapan, serta tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana pencucian uang.

“Oleh karena tidak adanya niat kejahatan atau melakukan tindak pidana pada ketiga klien kami, dan mereka tidak menyadari bahwa suntik modal alkes tersebut merupakan tindak pidana penipuan, penggelapan dan yang terpenting adalah dugaan tindak pidana pencucian uang, hingga ada pelaporan kepada Polda Metro Jaya yang viral, pada tanggal 12 Desember 2021,” tuturnya.

David mengatakan, selaku kuasa hukum, karena mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, pihaknya memberikan nasihat hukum kepada klien-klien kami untuk patuh terhadap pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga kasus ini dapat diungkap Pihak Kepolisian. Karena itu, pihaknya mengarahkan agar menempuh hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di antaranya upaya hukum yang akan ditempuh, yakni restoratif justice.

Kuasa hukum juga menyampaikan himbauan dan pemberitahuan untuk memperingatkan para pihak terkait agar tidak melakukan upaya-upaya atau tindakan-tindakan, berupa pengancaman, teror-meneror, pencemaran nama baik, tindakan pidana lainnya, dan tindakan di luar koridor hukum yang mengganggu ketenangan dan keselamatan kliennya.

Dia mengatakan, apabila himbauan dan pemberitahuan tersebut diabaikan oleh pihak-pihak terkait, maka pihaknya selaku kuasa hukum dari klien-klien TI, IP, dan RDP, akan melakukan tindakan dan upaya hukum yang cukup serius sesuai dengan hukum positif yang berlaku.

“Upaya-upaya dan tindakan-tindakan berupa teror, pengancaman, dan tindakan lain yang mengarah pada dugaan tindakan pidana oleh pihak-pihak terkait telah berdampak fatal bagi kondisi mental klien-klien kami. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum dari tiga orang kilen kami di atas, akan melakukan upaya hukum dengan melakukan advokasi dan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat situasi dan kondisi kerawanannya yang dapat mengancam keselamatan diri tiga orang remaja putri, kilen kami,” ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Kaligis & Associates, Girindra Sandino, SH mengatakan bahwa kliennya merupakan korban dari serangkaian peristiwa pidana dimana mereka adalah remaja putri yang tidak mengetahui itu merupakan bisnis ilegal. Kliennya tersebut juga rata-rata anak ABG dan masih labil. Dan mereka saat ini banyak mendapat ancaman teror.

“Saya kira, Bareskrim harus transparan, jika menggandeng PPATK, dana itu parkir dimana. Kemudian, kenapa bisa lolos dari OJK, BI dan Pajak. Karena itu, kasus ini harus diusut sampai tuntas. Apalagi ada surat Kemenkes palsu. Publik menanyakan hal itu,” ujarnya.

 

Tidak Miliki Niat Jahat

Seperti diketahui, Indah Pramitha merupakan gadis yang terjerat dalam korban penipuan Sundik Modal Alat Kesehatan, dengan total kerugian Rp. 21 Milyar.

Menurut keterangan Indah Pramitha kepada Kaligis & Associates, dirinya sama sekali tidak memiliki niat jahat, dan tidak tahu bahwa peristiwa suntik modal yang ditekuninya merupakan suatu serangkaian peristiwa tindak pidana.

Meski demikian, Indah memiliki niatan baik untuk mengembalikan dana-dana investor yang menitipkan dana padanya, dengan menggunakan proses mediasi, atau dengan mekanisme restoratif Justice, yang dapat direalisasikan dengan melibatkan Tim Kuasa Hukum Kaligis & Associates.

Sementara klien-klien lainnya, yakni Theresia Isabella dan Rida D.T, juga merupakan di antara korban dari perkara investasi bodong Sunmod yang saat ini sedang viral.

Peran mereka adalah sebagai investor yang juga sekaligus reseller, dan banyak membawahi reseller-reseller lain dalam pengumpulan dana masyarakat terkait Suntik Modal Alat Kesehatan. Dana yang dikumpulkan dari para investor tersebut  telah disetorkan kepada atasannya, yakni, VAK yang kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

David Kaligis mengatakan, baik There, Indah, maupun Rida, menurut kami selaku kuasa hukumnya, mereka adalah korban dari penipuan Investasi Bodong Sundmod Alat Kesehatan, yang saat ini menjadi Ssaksi Pelapor di pemeriksaan Polda Metro Jaya.

“Sehingga dalam hal ini, upaya hukum yang sementara dapat dilakukan Kaligis & Associates adalah mengundang para investor untuk memperjelas dan duduk bersama, agar ada kesepahaman kolektif demi terwujudnya “win-win solution”. Seperti pendampingan mediasi, misal klien kami, Indah dengan para investor, dikarenakan agar ada semacam pernyataan tertulis yang menjamin secara hukum, bahwa di kemudian hari tidak akan menimbulkan akibat hukum yang dapat merugikan Indah, serta tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Di sisi lain, sementara proses mediasi terus dijajaki, kami juga menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian,” pungkasnya. ***