Kasus Unikama, Divpropam Polri Pastikan Terjadi Kriminalisasi Terhadap Christea

oleh -
Ketua Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Agustinus Tedja Bawana. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.COM — Divisi Profesi dan Pengamanan (DIVPROPAM) berhasil menguak kasus Universitas Kanjuruan Malang (UNIKAMA) dan memastikan bahwa terjadi kriminalisasi terhadap Ketua PPLP-PTPGRI, Christea Frisdiantara yang sekarang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Malang. Kasus Christea Frisdiantara sekarang sedang digelar di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara melibatkan oknum-oknum anggota polisi dengan Soedjai sebagai actor intellectualnya. Sebagian dari oknum anggota Polri itu sudah dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Demikian ditegaskan oleh Agustinus Tedja Bawana, Ketua Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) setelah menerima informasi dari sumber di Divisi Propam Mabes Polri, Minggu (13/01/2019). Dengan terkuaknya tindak kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara, pihak-pihak yang terlibat termasuk otak dari seluruh kasus Universitas Kanjuruan yakni Soedjai akan segera diperiksa.

“Yang pertama saya berterimakasih kepada Divisi Propam yang dengan cepat merespon laporan kami tentang kasus ketidakadilan ini dan bahkan tindak kriminalisasi terhadi Christea Frisdiantara pada bulan November 2018. Saya sudah mendapat informasi dari DivPropam dan DivPropram memastikan bahwa memang terjadi tindak kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara dengan actor intellectualnya Soedjai,” jelas Tedja Bawana.

Menurut DivPropam sebagaimana dikutip oleh Tedja, dipastikan tidak ada delik pidana sama sekali yang dilakukan Christea Frisdiantara, yang murni merupakan korban pendzoliman oknum polri yang dikendalikan oleh Soedjai. Oknum  polisi yang melakukan penggundulan dan penahanan akan mendapat perhatian dan tindakan dari  Divpropam.

“Dengan pemberitaan ini diharapkan, Kemenkumham tahu ada upaya perbuatan melawan hukum yang sistemik dalam upaya pemenangan legitimasi yayasan oleh sudjai dengan cara-cara yang tidak manusiawi dan fitnah.  Selain itu, akan ada pemeriksaan dan gelar perkara terkait semua laporan pihak Tim Christea Frisdiantara untuk menginformasikan kebenaran sesungguhnya dibalik semua bentuk cara-cara yang tidak mengindahkan batasan intelektual dalam norma norma kehidupan,” jelas Tedja lebih lanjut.

Masih menurut Ketua JKJT itu, dengan penjelasan kepastian ada tindak kriminalisasi ini, pihak penyelidik dari div propam Mabes POLRI berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara jelas yaitu adanya kecurangan dan tindakan melawan hukum yang dilakukan kubu lawan terhadap Christea Frisdiantara.

“Dengan informasi ini, diharapkan Kejaksaan Agung dan juga Komisi Yudisial mendapatkan informasi yang jelas tentang kasus Christea Frisdiantara,” ujarnya.

Tedja Bawana mengatakan, DivPropam menegaskan bahwa Polri ingin menegakan supermasi hukum tanpa pandang bulu. Apapun pangkatnya, DivPropam akan mengambil tindakan jika terbukti bersalah. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjutnya, DivPropam akan memeriksa para oknum polisi dari Polresta Malang dan Polres Sidoarjo lebih dalam. Selain itu, sudah dipastikan, akan diadakan gelar perkara secara menyeluruh atas kasus Unikama dan kriminalisasi terhadap Christea.

Masih mengutip sumber dari DivPropam,  Tedja mengungkapkan, pendisiplinan para oknum polisi yang terlibat dalam kasus Unikama  merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri yang akan menindaktegas anggota Polri yang tidak disiplin dan membuat masalah. DivPropam juga akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan semoga dalam waktu cepat akan segera selesai.

Informasi paling akhir terkait dengan Unikama adalah, Tim Soedjai menunjukan SK Kemenkumham yang baru,  SK Baru No. AHU 0000965.AH.01.08. Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan Badan Hukum PPLP-PTPGRI, pengelola Universitas Kanjuruan Malang (UNIKAMA) tersebut. Tanpa persetujuan, nama Christea Frisdiantara dan tiga orang lainnya dicantumkan oleh Soedjai yang dalam SK Baru tersebut dalam posisi sebagai Ketua. Pencantuman keempat nama itu tanpa melalui komunikasi terlebih dahulu bahkan ini juga mengingat Christea Frisdiantara sekarang berada di penjara.

Menurut Tedja Bawana, notaris yang mengesahkan akta RUA yang digunakan sebagai dasar hukum dikeluarkannya SK Baru tersebut tanpa kehadiran Christea Frisdiantara juga akan diperiksa. Kemenkumham harus dapat mengambil tindakan tegas dengan segera terkait SK baru tersebut.

Dengan informasi dari DivPropam yang memastikan adanya kriminalisasi terhadap Christea, berkas perkara atas nama Christea Frisdiantara yang diajukan Polres Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo ke Pengadilan Negeri Sidoarjo menjadi pertanyaan juga. Namun Tedja enggan untuk mengatakan langkah apa saja yang akan diambilnya. (Ryman)