Kaum Milenial dalam Pilkada Serentak 2020

oleh -
Kaum milenial dalam Pilkada Serentak 2020. (Foto: Ilustrasi)

Oleh: Nur Alim MA*)

JENDELANASIONAL.ID — Tahun 2020 Indonesia kembali melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak di 224 Kabupaten dan 37 Kota. Hal ini mengacu pada undang-undang tentang Pilkada serentak tahun 2015. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap pemilihan kepada daerah di tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten akan dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah.

Menariknya, kalangan milenial pun ikut terlibat langsung mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Sebut saja Gibran Rakabuming Putra Presiden Jokowi, Fadh Pahdepie, dan beberapa tokoh anak muda lainnya yang juga disinyalir berpeluang maju di pilkda nanti. Mereka sedikitpun tidak menunjukkan rasa canggung untuk melawan para politikus berpengalaman yang sudah bertahun-tahun menggeluti perpolitikan tanah air.

Apalagi kiprah anak-anak muda di dunia politik mendapatkan dukungan langsung oleh Mahakamah Konstitusi (MK) melalui Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang batas usia pencalonan kepada daerah khususnya Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati minimal berusia 25 tahun. Seperti yang banyak kita saksikan anak-anak muda saat ini memiliki kapasitas dan wawasan yang bermutu sehingga sangat potensial maju dalam Pilkada 2020 nanti.

Jika anak-anak muda banyak dilibatkan di pemerintahan maka ide dalam mengembangkan daerah akan jauh lebih segar, daya inovasi yang tinggi, dan mampu megeksplorasi potensi sumber daya manusia dan alam menjadi lebih cepat, jangkauannya lebih luas, inovatif dan kreatif. Artinya, pemerintahan kita saat ini perlu daya gedor yang mumpuni agar tidak stagnan perkembangannya.

Presiden Jokowi sudah mencontohkan itu dengan mengambil anak-anak muda yang memiliki kiprah yang positif di lingkungannya sebagai staf khususnya, sebagaimana yang kita saksikan di media, semua staf khusus kepresidenan yang ada saat ini berada di usia 26-35 tahun.

Oleh sebab itu, Parpol sebagai kendaraan politik harus membuka ruang yang lebar bagi generasi muda untuk mengambil bagian menjadi pemimpin. Membuka pintu selebar-lebarnya bagi mereka adalah langkah yang harus diapresiasi agar anak-anak muda tidak demam ketika bersinggungan dengan politik nantinya. Sudah banyak negara yang melakukannya, seperti Malaysia sudah membuktikannya dengan menunjuk Syed Saddiq Syed Abd. Rahman sebagai Menteri Olahraga, meskipun usia Shaddiq masih 26 tahun. Ini adalah langkah agar pemuda punya peran dalam mengembangkan daerahnya menjadi lebih maju.

Masuknya generasi muda dalam kancah politik pada perhelatan Pilkada serentak tahun 2020 diharapkan menutup rapat polemik Pemilu 2019 yang banyak mengundang perpecahan karena maraknya ujaran kebencian yang melibatkan topik agama (SARA) bisa kita redam dengan karakter anak-anak muda yang membawa visi segar dalam membangun bangsa. Jika anak-anak muda tidak terlibat secara langsung, maka topik lama akan kembali menghegemoni dan merusak etika politik Pancasila yang telah diwarisi oleh pendahulu bangsa ini. Dengan begitu, diharapkan kontestasi Pilkada serentak 2020 tidak hanya sebagai ajang “kompetisi” tapi lebih dari itu betul-betul sebagai ajang mendapatkan pemimpin yang berkualitas, kredibel dan legitimate.

*) Penulis adalah Pemerhati Politik Nasional, menetap di Kota Malang.