Kaum Radikal Selalu Membenturkan Ideologi Negara dan Agama

oleh -
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen (Pol). R. Ahmad Nurwakhid, S.E., M.M, saat menjadi pembicara seminar nasional Gebyar Keputeraan Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Kamis (23/6/2033). (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Radikalisme adalah paham yang menjiwai semua aksi terorisme. Mereka selalu mendoktrin, dan membenturkan agama dan budaya, agama dan masalah sosial, serta agama dan Pancasila.

“Misalnya, saat melakukan doktrin mereka akan menanyakan membela ideologi agama atau ideologi Islam. Membela Islam atau NKRI. Pancasila atau Alquran,” ujar  Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen (Pol). R. Ahmad Nurwakhid, S.E., M.M, saat menjadi pembicara seminar nasional Gebyar Keputeraan Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Kamis (23/6/2033).

Menurut Nurwakhid,  terorisme dijiwai oleh paham radikalisme yang akarnya adalah ideologi.

“Setiap manusia punya potensi baik dan jahat. Ada potensi moderat dan radikal. Keduanya akan muncul dengan adanya faktor korelatif yakni agama, politik, dan sebagainya. Faktor ekonomi bukan akar melainkan pemicu. Faktor ekstremisme dan radikalisme menjadi faktor pemicu adanya suatu permasalahan. Melawan ideologi Pancasila,” paparnya seperti dikutip dari siarna pers Pusat Media Damai (PMD) BNPT.

Ia menjelaskan, bahwa radikalisme adalah paham yang menghendaki adanya perubahan, pergantian, dan penjebolan terhadap suatu sistem masyarakat sampai ke akarnya. Kaum radikal terorismenya berasal dari oknum beragama. Radikalisme dalam termonologi asing dikatakan sebagia ekstremisme.

“Terorisme adalah tindakan atau kekuatan yang menggunakan ancaman kekerasan, terutama kekerasan verbal dan menimbulkan banyak kerugian termasuk objek vital dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan,” jelasnya.

Hal ini pula yang melatarbelakangi negara menetapkan separatis KKB sebagai terorisme. “Karena negara kita adalah negara demokrasi dan pilar negara demokrasi itu adalah negara informasi hukum. Hukum kita yang terkait dengan terorisme adalah UU no 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme,” terang Nurwakhid.

Ia menambahkan, teroris separatis Papua memiliki motif ideologi karena tidak mengakui Pancasila. Berpolitik ingin memisahkan diri dari NKRI yang sudah menjadi konsensus nasional dan diakui oleh UN atau PBB.

Selain itu, lanjut Nurwakhid, yang digarisbawahi tidak ada kaitan antara terorisme dengan agama, karena tidak ada agama yang mengaitkannya. Biasanya didominasi oleh umat beragama di suatu wilayah dan biasanya didominasi oleh umat beragama di suatu wilayah.

Acara dibuka oleh Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi  Dr. H. M. Isa Indrawan, S.E, MM., juga dihadiri Komandan Batalyon Infanteri 8 Marinir Harimau Putih Pangkalan Brandan, Letkol (Mar.) Farick M.Tr.Opsla. ***