Kebijakan Cyber Security Dukung Nawacita, Amankan 8 Sektor Strategis

oleh -
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan

YOGYAKARTA-Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel A. Pangerapan menegaskan, keamanan informasi dan cyber security menjadi salah satu perhatian utama kebijakan pemerintah.

Hal ini penting untuk mendukung Nawacita dalam mengamankan sektor strategis nasional. “Ini tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Kominfo Tahun 2015-2019, di mana cyber security ditujukan untuk mendukung mengamankan sektor strategis nasional, kepentingan nasional, dan masyarakat,” katanya dalam 2nd Symposium on Critical Information Infrastructure Protection in Indonesia di Sahid Jaya Yogyakarta, Kamis (10/08).

Simposium yang mengangkat tema “Improving Readiness for CIIP Through Integrated Regulation, Policy, and Capacity Building” ini diikuti oleh kurang lebih 300 peserta dari K/L, akademisi, dan juga industri dari 8 sektor strategis terkait. Turut hadir dalam acara tersebut Deputi VII KemenkoPolhukam, Marsda TNI Warsono; serta Sekretaris Daerah DI Yogyakarta, Sulistyo.

Dia menjelaskan dalam perlindungan infrastruktur informasi dan objek vital nasional yang menggunakan sarana TIK, perlu dilakukan identifikasi sektor strategis apa saja yang harus dilindungi, instansi yang mengatur dan mengawasi sektor tersebut, mitigasi risiko, penanganan insiden, serta pemulihan informasi. “Kominfo sudah mengidentifikasi 8 sektor strategis, yaitu pemerintahan, ketahanan, keuangan, kesehatan, ESDM, transportasi, TIK, dan ketahanan pangan,” jelasnya.

Penerapan keamanan informasi di sektor-sektor strategis tersebut, menurutnya, merupakan tanggung jawab bersama. “Penerapan keamanan informasi dan cyber security adalah tugas dan tanggung jawab kita semua sebagai tim besar berskala nasional,” tegasnya.

Kementerian Kominfo saat ini sedang menyusun kebijakan terkait strategi cyber security nasional dan framework perlindungan infrastruktur informasi kritis pada sektor strategis. Kebijakan tersebut mencakup lima hal, yaitu resilience (ketahanan), public service, cyber law enforcement, cyber culture, dan secure market.

Dirjen Aptika kembali menegaskan penerapan keamanan informasi harus melibatkan semua pihak. “Saya atas nama Kemkominfo mengajak kita semua untuk dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dalam menerapkan keamanan informasi dan cyber security sesuai standar yang menjadi rujukan pada setiap pemangku kepentingan,” katanya.

Senada dengan Dirjen Aptika, Direktur Keamanan Informasi Aidil Chendramata menegaskan pemerintah mendorong para pelaku di bidang cyber security untuk dapat secara signifikan menerapkan keamanan informasi di sektor strategis nasional.

“Diharapkan pelaku industri, lembaga teknis dan akademisi dapat berperan aktif meningkatkan kesadaran pentingnya keamanan informasi dan cyber security di sektornya masing-masing,” katanya.