Kedepankan Sikap Persuasif dalam Demonstrasi 22 Mei, Polri dan TNI Diapresiasi

oleh -
Dekan Fakultas Hukum Unpar yang juga Presidium Bidang Hukum ISKA, Liona Nanang Supriatna. (Foto: Ist)

Bandung, JENDELANASIONAL.ID — Demonstrasi pada 22 Mei seusai pengumuman hasil Pemilu 2019 yang menolak hasil ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilu Presiden menimbulkan kecemasan akan terjadinya keadaan chaos, tidak hanya bagi warga Jakarta melainkan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dampak kerusuhan tersebut selain berakibat langsung pada terganggunya keamanan dan ketertiban dalam masyarakat Indonesia, juga dapat berdampak negatif terhadap perekonomian dalam negeri, bahkan terhadap dunia perdagangan Indonesia yaitu muculnya sentimen negatif sehingga dapat menjadi ancaman bagi laju Indeks Harga Saham Gabungan.

Namun hal ini dapat diatasi berkat kesigapan POLRI dan TNI menanggulangi kerusuhan tersebut tidak meluas (massive).

Demikian dikatakan Dr. Iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan dan juga Presiden Bandung Lawyer Club Indonesia.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama dengan Tentara Nasional Indonesia telah bekerja keras bahu-membahu meredam kerusuhan tersebut agar tiak meluas,  kedua institusi abdi negara ini sebenarnya secara hukum diberi kewenangan untuk melakukan tindakan keras bahkan menggunakan peluru tajam, namun mereka ternyata tidak seorangpun dibekali atau diberikan peluru tajam, hanya peluru gas air mata, namun demikian Polri dan TNI memiliki kesabaran yang sangat luar biasa untuk menghadapi demonstrasi yang berujung rusuh tersebut,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (23/5).

Liona, yang juga Alumni PPRA Lemhannas RI, menegaskan bahwa UU No  2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Namun demikian menurut Liona, berdasarkan Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas kepolisian Republik Indonesia serta dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian apabila menghadapi perusuh yang mengancam nyawa manusia, menghadapi keadaan yang luar biasa, membela diri terhadap ancaman kematian dan atau luka berat, mencegah terjadinya kejahatan berat yang mengancam jiwa manusia lainnya, jika tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal penggunaan senjata api dapat dibenarkan demi perlindungan hak asasi manusia. Namun pada kenyataannya Polri dan TNI tidak menggunakan itu.

Liona menegaskan bahwa bangsa Indonesia patut bangga memiliki Polri dan TNI yang telah mengedepankan pendekatan persuasif kepada para demonstran dengan menekan emosi sedemikian rupa sehingga tidak terprovokasi oleh perilaku para perusuh.

Sementara itu, Polisi dan TNI rela menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengorbankan kepentingan dirinya serta keluarganya, tentu duniapun mengakui sikap dan tindakan Polisi dan TNI dalam menangani kerusuhan dengan damai. “Semoga Polri dan TNI yang sedang bertugas diberikan kesabaran, kesehatan ditengah-tengah teriknya Jakarta bahkan sekaligus menjalankan ibadah Puasa, Bravo Polri dan TNI,” pungkasnya. (Ryman)