Keluarkan Kebijakan Natal dan Tahun Baru, Menko Muhadjir Minta Saran Kardinal Suharyo

oleh -
Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo bersama Menko PMK Muhadjir Effendy di Katedral Jakarta (1/12). (Foto: Tempusdei.id)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berkunjung ke Katedral Jakarta, pada Rabu (1/12). Kunjungan tersebut untuk meminta langsung saran dan masukan Kardinal Ignatius Suharyo terkait kebijakan khusus saat Natal dan Tahun Baru.

Kunjungan itu dilakukan setelah Menteri Muhadjir melakukan kunjungan serupa ke Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), pada Selasa (30/11).

Menko PMK mengatakan bahwa ada beberapa petunjuk dari Kardinal yang nantinya akan dikoordinasikan kembali dengan pihak-pihak terkait. Diharapkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait Natal dan Tahun Baru akan sesuai dengan harapan semua pihak.

“Saya tegaskan bahwa penanganan libur Natal dan Tahun Baru, Bapak Presiden telah memerintahkan kepada saya sebagai koordinator. Tetapi itu tetap merupakan bagian dari PPKM, baik Jawa Bali ataupun luar Jawa,” ujarnya di kepada pers di Jakarta.

Ia mengatakan, yang sudah disepakati terkait kebijakan selama libur Natal dan Tahun Baru yaitu seluruh Indonesia akan menggunakan ketentuan yang sama, yaitu PPKM level 3. Artinya, ketentuan-ketentuan yang diberlakukan sebagian besar diadopsi dari ketentuan yang berlaku pada saat diberlakukannya PPKM level 3.

Sementara itu, Kardinal Suharyo mengutarakan, Gereja Katolik khususnya di Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), akan menunggu keputusan kebijakan dari Pemerintah.

Kardinal meyakini kebijakan yang ditetapkan pemerintah telah melalui berbagai pertimbangan dan masukan-masukan dari berbagai pihak.

“Mesti Jemaat Gereja Katolik akan menyesuaikan. Jadi, meskipun Natal itu biasanya ada yang merayakan lewat tengah malam, pasti kalau nanti pemerintah memutuskan untuk tidak mengizinkan kerumunan lewat tengah malam, kami akan ikut menyesuaikan,” ujarnya seperti dikutip dari Tempusdei.id.

Pihak Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) akan mengirimkan surat edaran kepada Gereja Katolik untuk memberikan sosialisasi terkait hal tersebut. Surat edaran sosialisasi itu akan secara resmi juga ditembuskan kepada pemerintah, khususnya melalui Menko PMK.

Romo Samuel Pangestu, Vikaris Jenderal KAJ, menjelaskan hikmah di balik pandemi Covid-19 yang kini tengah dialami dunia termasuk Bangsa Indonesia. Situasi pandemi, khususnya bagi Umat Katolik, menjadi terbiasa untuk menjalankan kebiasaan-kebiasaan baru.

“Seperti dalam beribadah, kita gunakan teknologi digital. KAJ ini ada 68 gereja meliputi wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi. Mereka yang akan melakukan misa atau ibadah-ibadah lain harus mendaftarkan secara online melalui website belarasa.id dengan menggunakan nomor BIDUK (Basis Induk Data Umat Katolik), lalu mereka akan mendapatkan QR Code untuk otorisasi saat akan melakukan ibadah di gereja,” ujarnya.

Turut mendampingi, Sekretaris Jenderal KAJ Romo Adi Prasojo dan Humas KAJ Susyana Suwadie, serta para eselon 1 di lingkungan Kemenko PMK. ***