Kemenkominfo Tunda Cabut Izin Frekuensi First Media

oleh -
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. (Foto: Ist)

JENDELANASIONAL.COM — Kementerian Komunikasi dan Informatika belum mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz dari PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo. Ketiga perusahaan tersebut terancam kehilangan izin frekuensi lantaran menunggak utang.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, keputusan pencabutan izin frekuensi belum diputuskan lantaran masih dilakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan.

“Tadinya hari ini terakhir, tapi tadi pagi saya dapat surat mereka mau bayar. Saya kan tidak bisa memutuskan sendiri, jadi harus bicara dengan Kemenkeu,” ujar Rudiantara, di Jakarta, Senin (19/11/2018).

Menkominfo itu mengatakan, surat tersebut merupakan pengajuan proposal pembayaran dari First Media dan Bolt. Namun, masih perlu dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pembayarannya.

Menurut Rudiantara, jatuh tempo pembayaran berakhir pada Sabtu (17/11/2018) lalu. Karena saat itu libur, maka baru akan dilakukan pencabutan hari ini. Namun, pagi ini dirinya mendapat surat soal proposal pembayaran.

“Di surat katanya mereka mau bayar. Tapi cara bayarnya bagaimana, nanti dibahas di sana,” kata Rudiantara.

Jika perusahaan-perusahaan itu membayarkan tunggakannya, maka Rudiantara memastikan izin frekuensi tiga perusahaan tersebut tak jadi dicabut. Kalaupun izin frekuensi dicabut, kata dia, hanya akan berlaku pada jaringan broadband seperti Bolt dan layanan internet First MEdia. Sementara untuk TV kabel First Media dipastikan tidak terganggu.

“FM kan tidak hanya mengunakan frekuensi, ada juga yang cable TV itu tidak keganggu. Hanya mobile broadband yang terganggu,” kata Rudiantara. (Ryman)