Keterlibatan BIN Tangani COVID-19 Sesuai Aturan yang Berlaku

oleh -
Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto. (Foto: Tempo.co)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Menjawab pertanyaan publik tentang keterlibatannya dalam penanganan pandemi COVID-19, Badan Intelijen Negara menegaskan bahwa keterlibatannya sudah sesuai aturan yang berlaku.

“BIN diberikan kewenangan oleh UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen negara untuk membentuk Satgas dalam pelaksanaan aktivitas intelijen (pasal 30 huruf d). Ancaman kesehatan juga merupakan bagian dari ancaman terhadap keamanan manusia yang merupakan ranah kerja BIN sehingga dengan dasar tersebut BIN turut berpartisipasi secara aktif membantu Satgas Penanganan COVID-19 dengan melakukan operasi medical intelligence (intelijen medis) di antaranya berupa gelaran tes swab di berbagai wilayah, dekontaminasi dan kerja sama dalam pengembangan obat dan vaksin,” kata Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Wawan mengatakan keterlibatan intelijen dalam penanganan kesehatan merupakan hal yang lumrah. Dia mencontohkan hal serupa terjadi di Amerika Serikat (AS).

Dia menegaskan bahwa hal semisal itu juga dilakukan di negara-negara lain seperti Amerika Serikat memiliki national center for medical inteligence (NCMI) yang melakukan surveillance penyakit menular di dunia, atau NATO di Eropa yang melibatkan aktivitas intelijen dalam pengkajian infrastruktur kesehatan.

“Kehadiran Satgas BIN telah mendapat apresiasi positif dari K/L dan Pemda yang menyampaikan permohonan kepada BIN untuk membantu pelaksanaan tracing di wilayah/institusinya dengan melakukan tes swab dengan beban anggaran operasi BIN,” ujar Wawan.

Wawan menjelaskan yang dilakukan BIN semata-mata untuk membantu pemerintah dalam mempercepat penanganan pandemi COVID-19 melalui 3 T yaitu testing, tracing dan treatment. Menurutnya, kapasitas testing di Indonesia masih di bawah rata-rata tes harian yang ditetapkan WHO.

“Oleh karenanya BIN bekerja sama dengan berbagai lembaga penelitian dan universitas yang memiliki fasilitas laboratorium BSL 2 dan 3 di berbagai daerah utamanya yang masuk dalam zona merah COVID-19, untuk meningkatkan kapasitas uji spesimen dengan memberikan bantuan berbagai bantuan alat laboratorium, mulai dari RT PCR hingga berbagai peralatan lainnya, seperti reagen dan sebagainya. Selain itu, BIN juga membangun 1 lab stasioner berstandar BSL-2+ dan 4 unit lab mobile berstandar BSL-2 untuk membantu mempercepat dan memperbanyak kapasitas testing, yang mampu menjangkau zona-zona merah yang sebelumnya tidak dapat dijangkau,” ujar Wawan.

Upaya 3T tersebut, katanya, dimaksudkan untuk mencegah OTG/Asimtomatik agar tidak menjadi spreader merupakan perhatian kita bersama dan mengobati pasien COVID-19 kondisi ringan dan sedang yang dideteksi sejak dini dari tes swab berpeluang sembuh lebih besar serta lebih murah.

“Jangan sampai stigmatisasi masyarakat yang kuat melekat menjadi bagian dari polemik hasil test positif-negatif. Sebagai lini terdepan dalam keamanan nasional sebagaimana amanat UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen negara, maka BIN berkewajiban membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia,” ujarnya. (Ryman)