Ketua KI Pusat: Belum Semua Badan Publik Pahami Keterbukaan Informasi

oleh -
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro (tengah) dan para Komisioner KI Pusat masing-masing dari (ki-ka) Gede Narayana, Syawaludin, Handoko Agung Saputro, Donny Yoesgiantoro, Arya Sandhiyudha (wakil ketua), Samrotunnajah Ismail, dan Rospita Vici paulyndalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/8). (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) hari ini menggelar “Kick Off E-Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022”. Acara ini mengambil tema “Digitalisasi E-Monev Menuju Peta Keterbukaan Informasi Publik Indonesia”.

Hadir dalam acara yang digelar secara hybrid itu antara lain, Ketua KI Pusat Dr. Ir. Donny Yosgiantoro, M.M., M.P.A., dan para anggota Komisioner KI Pusat, Plt Sekretaris KI Pusat, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (yang hadir melalui Zoom), Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, serta beberapa pejabat dari Kementerian/Lembaga, maupun Komisi Informasi Daerah.

Acara dimulai dengan penandatatanganan Pakta Integritas, dilanjutkan dengan Lauching Aplikasi E-Monev.komisioner.go.id, kemudian dilanjutkan dengan pemuataran Video Komitmen Badan Publik dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Acara selanjutnya diisi dengan diskusi publik dengan tema “Pentingnya Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik”.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Dony Yoesgiantoro dalam jumpa pers Launching Kick Off E-Monev KIP 2022 mengatakan, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2022 ini dimaksudkan untuk menilai sejauhmana Badan Publik, khususnya Badan Publik negara, menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi kepada masyarakat.

“Kegiatan Monev KIP 2022 akan menilai 371 Badan Publik yang terdiri dari Badan Publik tingkat Kementerian, Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara dan partai politik,” ujarnya.

“Faktanya, belum semua Badan-Badan Publik tersebut memahami keterbukaan informasi yang pastinya berdampak kepada hak publik mendapatkan informasi,” lanjutnya.

Dalam kegiatan Monev KIP 2022 ini, kata Dony, penilaian kepatuhan keterbukaan informasi akan menekankan pada aspek sarana prasarana, jenis informasi, kualitas informasi, digitalisasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi serta aspek pengadaan barang dan jasa. Adapun kegiatan penilaian terdiri dari tahap pengisian kuesioner dan presentasi uji publik.

“Menjelang uji publik, kelak KI Pusat akan meminta masukan tanggapan masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar keputusan KI Pusat memiliki kreadibilitas,” ujarnya.

Agar pelaksanaan Monev KIP 2022 berlangsung secara terbuka dan akuntable, instrumen penilaian menggunakan system elektronik e-monev. Dengan sistem ini, Badan Publik dan juga masyarakat luas dapat mengakses serta mengawasi proses penilaian. Instrumen e-monev ini sekaligus sebagai basis data dalam uji coba penyusunan peta digital yang menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi baik tingkat pusat maupun daerah.

Dony menegaskan, setiap Badan Publik yang menjadi objek Monev KIP 2022 diharapkan bersikap kooperatif dalam bentuk menjawab dan mengikuti semua tahapan. Sebab kesertaan Badan Publik mengikuti Monev 2022 adalah bentuk lain dari komitmen Badan Publik untuk terbuka.

Dia mengatakan, Monev ini pada akhirnya bertujuan untuk melihat kepatuhan Badan Publik yaitu sejauh mana memberi informasi yang dibutuhkan publik. Hal tersebut juga untuk mengukur penetrasi lembaga yang dipimpinnya tersebut dalam melaksanakan kepatuhan dalam memberi informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Sementara itu, penanggung jawab Monitoring dan Evaluasi, Handoko Agung Saputro mengatakan, penyelenggaraan Monev untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas publik. “Jadi sejak awal kami ingin mengetahui berapa badan publik yang terlibat dan kami membuka ruang bagi partisipasi publik,” ujarnya.

Dia mengatakan, E-Monev tersebut juga menjadi uji coba yaitu untuk melihat seberapa besar ketaatan daerah terhadap keterbukan informasi ini, sehingga kemudian bisa diukur keterbukaan publik untuk tingkat nasional. ***