Komite Ormas Katolik Peduli Pemilu: Beri Kepercayaan Kepada Penyelenggara Pemilu

oleh -
Pemilu 2019. (Foto: Ilutrasi)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Komite Ormas Katolik Peduli Pemilu (KOKAPPI) menyatakan mendukung dan mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum Republik (KPU) Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2019 sejak dibentuk hingga saat ini. Penyelenggara pemilu tersebut merupakan institusi Demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Karena itu, KOKAPPI mengimbau semua pihak untuk memberi kepercayaan sepenuhnya kepada KPU, BAWASLU dan DKPP sebagai institusi penyelenggara Pemilu 2019 yang Independen dan Kredibel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami mengajak masyarakat agar tidak menyebarkan berita-berita fitnah, hoax yang bermaksud mendelegitimasikan lembaga Penyelenggara Pemilu”.

Seruan itu disampaikan oleh Komite Ormas Katolik Peduli Pemilu yang terdiri dari Presidium Pusat ISKA, Pengurus Pusat PEMUDA KATOLIK, Dewan Pengurus Pusat WKRI, Presidium Pusat PMKRI dan Sekretaris Nasional FMKI melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (12/4).

Komite Ormas Katolik Peduli Pemilu mengatakan, KPU dan BAWASLU bersama seluruh jajarannya sampai dengan tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Penyelenggara Pemilu yang bersifat ad hoc merupakan kader-kader demokrasi Negara Indonesia yang telah diseleksi secara ketat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena itu, dapat dipastikan bahwa Penyelenggaraan Pemilu 2019 ini dapat diselenggarakan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil.

“Berdasarkan Prinsip-prinsip tersebut, kami berpendapat bahwa KPU dan BAWASLU sedang dan telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya secara profesional dan independen sesuai dengan ketentuan hukum/perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” demikian pernyataan KOKAPPI.

Menurut KOKAPPI, demokrasi baik secara substansial maupun prosedural harus ditegakkan berdasarkan kode etik penyelenggaraan pemilu dan berdasarkan hukum yang berlaku sebagai bentuk demokrasi Konstitusional.

“Sehingga apabila terbukti adanya oknum-oknum KPU yang melanggar prinsip-prinsip penyelenggaran Pemilu, maka kami mendorong  BAWASLU dan DKPP untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang dimaksud sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya. (Ryman)