Kuasa Hukum: Peran Saksi Melchias Mekeng Harus Diapresiasi

oleh -
Melchias Markus Mekeng, Ketua Komisi XI DPR RI, melalui Penasehat Hukumnya Petrus Selestinus, SH, membantah terlibat dalam kasus PLTU Riau 1. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Kuasa Hukum Melchias Markus Mekeng, Petrus Selestinus membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa kliennya selalu mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, menurut Petrus, kliennya tersebut pantas diapresiasi karena berkat kesaksian Melchias M. Mekeng dkk, KPK bisa menjerat Johanes Budisutrisno Kotjo dkk, sehingga yang bersangkutan bisa divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara.

Advokat Peradi ini mengatakan, ketidakhadiran Mekeng pada beberapa kali pemanggilan KPK karena yang bersangkutan sedang tidak berada di Indonesia (dalam Perjalanan Dinas Tugas Negara ke Swiss). “Dan hal itu telah dinformasikan secara resmi kepada Penyidik KPK pada tanggal 10 September 2019,” ujarnya dalam pernyataan pers di Jakarta, Kamis (7/11).

Karena itu, pendapat yang menyatakan bahwa KPK tidak berdaya menghadapi Mekeng menurut Petrus, tidak benar. “Dan perlu kami tegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan Hukum Acara dan fakta-fakta hukum, bukan berdasarkan kebutuhan orang perorang atau pihak ketiga yang berkepentingan dengan urusan politik,” ujar Petrus.

Petrus mengatakan, KPK bisa saja salah dalam mekanisme pemanggilan, terutama pada saat seorang Saksi yang sedang menjalankan Tugas Negara di luar negeri. Hal itu dibuktikan terhadap Mekeng, yaitu ketika dipanggil untuk pemeriksaan tanggal 11, 16 dan 19 September 2019 dia sedang berada di Swiss.

Menurut Petrus, pihak KPK terus menerus saja memanggil Mekeng, meskipun sudah tahu Melchias M. Mekeng sedang dalam Perjalanan Dinas Tugas Negara di luar negeri. Karena itu, hal tersebut memberi kesan Melchias M. Mekeng mangkir dan menghindari pemanggilan.

Petrus mengingatkan, Undang-Undang  KPK mewajibkan lembaga tersebut memberikan perlindungan terhadap Saksi termasuk perlindungan terhadap keamanan dan kenyamanan Saksi, karena fungsi Saksi adalah membantu Penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana.

“Karenanya Saksi wajib dilindungi  bukan diintimidasi dan ketidakhadirannya diekspose ke media, secara berlebihan hingga melanggar Hukum dan HAM,” ujarnya.

Seperti diketahui, Penyidikan dan Penuntutan kasus Suap Proyek PLTU Riau 1 oleh KPK telah berhasil menjerat 3 (tiga) orang terdakwa (Johanes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Mahram) sebagai pihak yang berdasarkan bukti-bukti dan keyakinan Hakim telah bersalah dan divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam kasus suap proyek PLTU Riau 1, posisi Melchias M. Mekeng hanya sebagai Saksi untuk ketiga Tersangka, masing-masing Johanes Budisutrisno Kotjo  sebagai Pemberi Suap sedangkan Idrus Mahram dan Eni Maulani Saragih adalah Penerina Suap.

“Berkat kesaksian Melchias M. Mekeng dkk itu, maka KPK bisa menjerat Johanes Budisutrisno Kotjo dkk, divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Inilah peran Saksi yang harus diapresiasi,” pungkasnya. (Ryman)