KWI: Pilih Kepala Daerah yang Miliki Wawasan Kebangsaan Memadai dan Menerima Pluralisme

oleh -
Sekretaris Komisi Kerasulan Awam, Rm. PC. Siswantoko, Pr. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020. Pesta demokrasi yang berlangsung di 270 tempat, meliputi 9 provinsi, 34 kota, dan 224 kabupaten itu akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, dalam rangka pilkada tersebut Ketua Komisi Kerasulan Awam Mgr. Vincensius Sensi Potokota, dan Sekretaris Rm. PC. Siswantoko, Pr menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Umat Katolik sebagai pemilih hendaknya menggunakan hak politiknya secara benar, bijak, dan cerdas. Memahami tata cara pemungutan suara di tengah pandemi Covid-19, mengenal calon kepala daerah yang akan dipilih, dan menentukan pilihan berdasarkan hati nurani.

 

  1. Umat Katolik diharapkan mematuhi Protokol Kesehatan, lebih-lebih saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Memakai masker yang benar, menjaga jarak aman saat bertemu dengan orang lain, dan rajin mencuci tangan  dengan air yang mengalir atau dengan hand sanitizer.

 

  1. Umat Katolik hendaknya menolak segala bentuk permainan politik kotor seperti politisasi SARA dan bantuan sosial, politik uang, ujaran kebencian, berita bohong, dan ajakan untuk melakukan tindak kekerasan, yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur  demokrasi.

 

  1. Umat Katolik memilih calon kepala daerah yang berjiwa Pancasilais artinya mereka memiliki wawasan kebangsaan yang memadai, menerima pluralisme, berlaku adil terhadap semua agama, suku, dan golongan.

Disamping itu, para calon kepala daerah itu mempunyai keberanian untuk melawan berbagai bentuk ekstrimisme, premanisme, dan  intoleransi yang  sering membuat kehidupan masyarakat  semakin berat.

 

  1. Para calon kepala daerah hendaknya mengedepankan budaya berpolitik yang bermartabat dengan berkompetisi berdasarkan kapasitas dan program kerja yang mampu memberikan  solusi terhadap berbagai persoalan yang ada di daerahnya serta memberi contoh yang baik dalam mentaati Protokol Kesehatan.

 

  1. Penyelenggara dan pengawas hendaknya menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai sesuai dengan Protokol Kesehatan, memegang teguh undang-undang dan peraturan yang berlaku, menegakkan kode etik penyelenggaraan dan pengawasan, profesional, netral, serta adil

 

  1. Umat Katolik pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya diharapkan turut menciptakan suasana damai dan aman, serta memastikan bahwa pilkada benar-benar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan sehat sampai tahapan pilkada selesai. (*)