Langgar Kode Etik, Firli Bahuri Diberi Sanksi Ringan Teguran Tertulis  

oleh -
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis, karena menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya.

Demikian keputusan sidang Dewan Pengawas KPK yang dibacakan pada Kamis (24/09) melalui siaran langsung secara daring, pada Kamis (24/09) siang.

Firli Bahuri disebutkan melanggar kode etik lantaran menggunakan helikopter untuk kegiatan pribadi ke Baturaja, Sumatera Selatan pada Juni 2020 lalu.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, dalam amar putusannya seperti dikutip BBCIndonesia, di Jakarta, Kamis.

Tumpak melanjutkan agar terperiksa sebagai Ketua KPK, senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Dalam pertimbangannya, Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak menyadari perbuatan yang dilakukannya tersebut telah melanggar kode etik.

Adapun hal yang meringankan, kata Tumpak, Firli belum pernah dihukum pelanggaran kode etik.

Firli dinilai terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” kata Tumpak.

Dewan Pengawas KPK menyatakan, Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (Ryman)