Lawan Intoleransi dan Radikalisme, AJBPP Desak DPR Sahkan RUU BPIP

oleh -
Alumni Jawa Barat Peduli Pancasila (AJBPP) menyelenggarakan Seminar Nasional dan Deklarasi mendorong disahkannya RUU BPIP menjadi undang-undang sebagai payung hukum melawan intoleransi radikalisme sebagai gerakan intelektual, moral, dan pencerahan bagi masyarakat Indonesia, di Bandung, Rabu (27/07/2022). (Foto: Ist)

Bandung, JENDELANASIONAL.ID – Ancaman terhadap ideologi bangsa berada pada tingkatan yang serius dan sangat berbahaya yang perlu diwaspadai. Untuk menghadapi pengaruh perang ideologis ini, diperlukan implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai basis kekuatan ideologi bangsa dan negara di tengah masyarakat.

Karena itu, hal ini perlu didukung oleh payung hukum dengan mempecepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menyikapi hal tersebut Alumni Jawa Barat Peduli Pancasila (AJBPP) menyelenggarakan Seminar Nasional dan Deklarasi mendorong disahkannya RUU BPIP menjadi undang-undang sebagai payung hukum melawan intoleransi radikalisme sebagai gerakan intelektual, moral, dan pencerahan bagi masyarakat Indonesia, di Bandung, Rabu (27/07/2022).

Ketua Panitia dalam acara, Saiful Huda Ems, mengatakan banyak aksi yang dilakukan oleh kelompok radikal dan ekstrimis yang berupaya melecehkan, menghina, dan mengkhianati Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa secara terang-terangan.

“Mereka mengusung ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, yang berarti mereka ingin melenyapkan Pancasila dari bumi Indonesia,” ujar Saiful melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.

Saiful mempertanyakan RUU BPIP yang sudah masuk prolegnas 2022 namun belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Kami rakyat Indonesia bertanya-tanya ada apa ini, kenapa rancangan udang-undang ini tidak segera disahkan, padahal kalau kita ini memerangi radikalisme dan intoleransi kita harus mempunyai payung hukum,” ucapnya.

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjirahardjo, yang hadir dalam seminar itu, mengatakan setelah reformasi Pancasila mengalami banyak penafsiran yang sudah tidak sesuai dengan relnya, ditambah lagi adanya ancaman terhadap idelogi bangsa yang semakin terbuka.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih sekali kepada ibu-bapak sekalian yang hadir pada kegiatan ini, betul-betul masih peduli dengan Pancasila. Tentunya juga dengan kondisi bangsa dan negara kita. Ini memberi sinyal kepada para intoleran, radikalisme bahwa masih banyak yang mangawal, menjaga, dan mencintai Pancasila,” kata Djoko.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Deradikalisasi BNPT Prof. Irfan Idris berujar AJBPP adalah organisasi satu-satunya yang peduli Pancasila di Indonesia.

“Menjadi icon tersendiri BPIP harus diangkat undang-undangnya, karena sudah banyak undang-undang perlidungan, tetapi undang-undang yang melindungi Pancasila tidak ada. Jadi Pancasila harus kita lindungi, sehingga RUU BPIP sangat kita butuhkan,” ucapnya.

 

Peran Strategis BUMN

Direktur Hubungan Kelembagaan Mining Industry Indonesia (MIND ID) Dany Amrul Ichdan, menyampaikan bahwa BUMN memiliki peran strategis dalam membendung paham radikal dan intoleran.

“Kita mempunyai Pancasila, bagi direksi BUMN adalah sebuah Top of Mind Value yang melekat kuat yang menjadi value of mindset bagi semua direksi sebagai pimpinan, sebagai top leader. Untuk mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila di dalam core values AKHLAK. AKHLAK ini sangat sejalan dengan nilai-nilai Pancasila,” kata Dany.

Sementara itu, dari NU Channel, Imam Pituduh yang hadir secara daring mengakatan saat ini Indonesia berada dalam perang ideologi yang luar biasa, dimana semua masyarakat harus dilakukan vaksin ideologi Pancasila seperti halnya vaksin Covid-19.

Senada dengan itu, Irjen. Pol (Purn). Anton Charliyan mengatakan melawan radikalisme dan terorisme itu justru sebagian besar bukan di arena fisik, namun justru di arena pemahaman, pemikiran, stigma, dan ideologi.

Dalam kesempatan itu juga, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah, menjelaskan paham-paham khilafah, yang dianggap sebagai paham yang diturunkan dari langit oleh Tuhan dan berusaha dijejalkan kepada masyarakat Indonesia. Sementara khilafah sendiri tidak bisa menyelamatkan dirinya sendiri.

“Ini yang harus kita pahami, bahwa paham-paham seperti ini adalah paham-paham yang sebenarnya yang ingin mendegradasi Pancasila secara evolusif. Berjubah-jubah agama dengan membajak kesalehan,” jelas Islah.

Sebagai informasi, seminar nasional dan deklarasi AJBPP diikuti oleh Alumni Unpad Peduli Pancasila, Gerakan Anti Radikal ITB, Empat Pilar UPI, Lingkar Parahyangan, Forum Komunikasi Tionghoa Merah Putih, Keluarga besar, Eks NII, Alumni UI bersatu, dan Barikade 98 Jawa Barat.

 

Isi deklarasi AJBPP

  1. Mendesak Pemerintah dan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang BPIP tentang lembaga pembinaan ideologi Pancasila secepat cepatnya disahkan menjadi Undang-Undang sebagai payung hukum dalam menanggulangi gerakan intoleran dan radikal.
  2. Mendesak agar Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan yang melarang penyebaran ideologi, paham dan ajaran yang bersifat intoleran dan/ atau radikal, seperti ajaran khilafah, wahabi serta ajaran lain yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
  3. Mendesak agar Pemerintah Daerah, Provinsi dan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia segera menerbitkan dan memberlakukan PERDA Anti Radikalisme dan Anti Intoleran.
  4. Mendesak Pemerintah agar membatalkan semua Peraturan maupun Keputusan baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah yang bersifat diskriminatif dan berpotensi menimbulkan intimidasi dan persekusi terhadap minoritas, seperti aturan pendirian rumah ibadah bagi kaum minoritas, serta aturan yang menjeneralisasi penggunaan jilbab di Sekolah Negeri.
  5. Mendorong agar Pemerintah memperkuat pelaksanaan PERPRES NO 7 TAHUN 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan dan Pencegahan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Kepada Terorisme.
  6. Mendorong seluruh Komponen Bangsa yang perduli terhadap integritas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk bersama-sama menolak gerakan AntiIslamophobia yang sebenarnya adalah gerakan anti-Pancasila dan Kebhinnekaan yang bertujuan untuk membenturkan sesama anak bangsa dengan kedok agama. ***