LPSK-Komnas HAM MoU untuk Korban Pelanggaran HAM Berat

oleh -
Ketua LPSK RI Hasto Atmoto Suroyo (kiri) dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman “Perlindungan Saksi dan Korban Pelanggaran HAM dan HAM yang Berat” di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (14/01-2020). (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Di tengah carut-marut penyelesaian persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) dan Komnas HAM merupakan dua lembaga yang kongkret bekerja nyata bagi para korban.

Hal itu disampaikan Ketua LPSK RI Hasto Atmoto Suroyo dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman “Perlindungan Saksi dan Korban Pelanggaran HAM dan HAM yang Berat” di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (14/01-2020) seperti dikutip dari siaran pers Humas LPSK.

Nota Kesepahamanan ditandatangani Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, disaksikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dan para Wakil Ketua Komnas HAM yaitu Sandrayati Moniaga, Amiruddin dan Hairansyah.

Turut hadir Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Tasdiyanto, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK Sriyana beserta sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK RI dan Komnas HAM.

Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, nota kesepahaman ini menjadi payung legal untuk kerja sama kedua belah pihak. “Sebenarnya tanpa MoU (Nota Kesepahaman) ini pun, kerja sama selama ini sangat baik. Ada hambatan, itu karena faktor komunikasi saja,” ungkap Hasto.

Menurut Hasto, apa yang dilakukan dan diberikan LPSK bersama Komnas  HAM kepada para korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu, tentu tidak sebanding dengan penderitaan mereka, yang sekian puluh tahun menanggung kerugian fisik, material dan keperdataan.

“Saya pikir dua lembaga inilah (LPSK dan Komnas HAM) yang kongkret bekerja nyata bagi para korban. Meskipun kecil dari sisi finansial, tapi ada nilai lain yang besar. Mereka diakui sebagai korban dan juga ada nilai kemanusiaannya, negara hadir memerhatikan kondisi korban,” tegas Hasto.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, banyak hasil yang dicapai dari kerja sama kedua belah pihak sehingga bisa dinikmati para korban. Meskipun di satu sisi, tetap diperlukan pembenahan agar pelayanan kepada korban menjadi lebih baik.

“Pengalaman dalam suatu forum, saat sesi tanya jawab, antusiasme korban sangat tinggi. Mereka harap ada peningkatan layanan, tidak saja dari sisi kuantitatif, tetapi juga kualitas. Komnas HAM tetap menempatkan program (PHB masa lalu) sebagai program strategis,” ungkap Taufan.

Dia mengajak LPSK untuk bahu-membahu mendorong pemerintah agar mau mendukung pendanaan lebih besar lagi. Sebab, aspek keadilan dan kemanusiaan dalam membantu korban Pelanggaran HAM Berat (PHB) akan dikenang oleh elemen bangsa karena nilai kemuliaannya sangat tinggi.

Ada beberapa hal penting yang diatur dalam Nota Kesepahaman “Perlindungan Saksi dan Korban Pelanggaran HAM dan HAM yang Berat” yang baru saja ditandatangani oleh Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Hal penting itu tertuang ruang lingkup nota kesepahaman, meliputi perlindungan Pelapor/Pengadu Saksi dan/atau Korban; layanan bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis; surat keterangan pelanggaran HAM yang berat; kronologi atas peristiwa yang dialami Saksi dan/atau Korban; fasilitasi kompensasi; peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia untuk perbaikan pelayanan kepada Saksi dan Korban; serta kegiatan lainnya sesuai kesepakatan. (Ryman)