Lurah dan Camat Garda Terdepan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik

oleh -
Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana (tengah) dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Kota Batam menggelar Diskusi Publik bertema “Keterbukaan Informasi Publik pada Era Industri 4.0” di Kota Batam pada Senin (19/08). (Foto: ist)

Batam, JENDELANASIONAL.ID — Komisi Informasi (KI) Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Kota Batam menggelar Diskusi Publik bertema “Keterbukaan Informasi Publik pada Era Industri 4.0” di Kota Batam pada Senin (19/08). Diskusi publik ini di hadiri oleh Asisten Administrasi Umum Pemkot Batam,  Zarefriadi mewakili Walikota Batam, Kepala Dinas Kominfo Kota Batam Salim, Dewi Sotijaningsih dari Bappenas, Komisioner KI Pusat Wafa Patria Umma, Komisioner KI Kepri  Jazuli, serta dihadiri oleh para Lurah dan camat se-Kota Batam.

Dalam penyampaiannya sebagai keynote speech pada diskusi publik tersebut, Gede Narayana, yang juga merupakan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, menyatakan terimakasih dan apresiasi atas kerjasama Pemkot Batam yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini dalam upaya mendorong keterbukaan informasi di era industry 4.0.

Menurutnya, semangat Keterbukaan dan Akuntabilitas sejalan dengan komitmen Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.

Disampaikannya bahwa, dalam UU KIP Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa “setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik”. Karena itu, keterbukaan informasi diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengontrol setiap kebijakan dan langkah yang ditempuh oleh Pemerintah, juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

“Filosofi dari Keterbukaan Informasi Publik berlandaskan pada Hak setiap Individu, negara demokrasi dan terwujudnya good governance,” kata Gede Narayana.

Apalagi di suatu negara demokrasi seperti Indonesia ini, katanya, informasi publik adalah suatu keniscayaan.

Untuk itu, ia menyatakan perlu mewujudkan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana. Karena itu, setiap Badan Publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “PPID bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan Badan Publik yang dapat diakses oleh publik untuk pengembangan diri dan lingkungan sosialnya,” katanya.

Atas dasar itulah para Lurah dan Camat, yang merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, adalah struktur pemerintahan terdekat dengan masyarakat, wajib memahami dan melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Hal itu agar terwujud tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, efesien atau Good Governance,” pungkasnya. (Ryman)