Melchias Mekeng Bantah Terlibat Kasus PLTU Riau I

oleh -
Melchias Markus Mekeng, Ketua Komisi XI DPR RI, melalui Penasehat Hukumnya Petrus Selestinus, SH, membantah terlibat dalam kasus PLTU Riau 1. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.COM — Melchias Markus Mekeng, Ketua Komisi XI DPR RI, melalui Penasehat Hukumnya Petrus Selestinus, SH, membantah terlibat dalam kasus PLTU Riau 1. Bantahan ini disampaikan karena ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menggiring opini kearah Mekeng, seakan-akan Mekeng juga harus bertanggung jawab hanya karena membantu memperkenalkan Nenie dan Samin Tan kepada Enie Maulani Saragih, Anggota DPR RI yang juga Anggota Fraksi Golkar DPR RI.

Padahal di dalam KUHP maupun dalam Doktrin Ilmu Hukum Pidana tidak mengatur tentang perbuatan mempertemukan seseorang dengan pihak lain sebagai suatu kejahatan atau tindak pidana.

Hal itu dikatakan Petrus, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/1/2019.

Dalam kasus Enie Maulani Saragih, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih sebagai terdakwa. Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Nenie Afwani. Di persidangan Jaksa Penuntut Umum mencecar Nenie soal keterlibatan Melchias Marcus Mekeng dalam proyek PLTU Riau-1, dengan maksud menguji konsistensi Saksi atas keterangannya baik dalam BAP maupun dalam persidangan dan konsistensi itu diperoleh Jaksa yaitu bahwa Mekeng tidak tahu menahu lagi soal hubungan hukum lebih lanjut antara Eni Maulani Saragih dengan Saksi.

“Dinamika persidangan Tipikor telah menimbulkan tafsir dan kesan seakan-akan Mekeng terlibat dalam kasus ini, padahal  keterlibatan politisi senior ini hanya sebatas memperkenalkan Nenie Afwani dan Samin Tan, namun dalam pemberitaan berkembang seolah-olah Mekeng tersangkut, kemudian menghiasi sejumlah media online,” ujar Petrus.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Mekeng disebut sebagai pihak yang mempertemukan ‎terdakwa Eni Saragih dengan Nenie dan atasannya, Samin Tan. “Peran Mekeng hanya sebatas itu yang terjadi dan itu adalah wajar sebagai pejabat publik memperkenalkan koleganya,” ujarnya.

Nenie dalam keterangannya tidak mengenal sosok Mekeng. Artinya Nenie mengetahui peran Mekeng hanya sebatas mempertemukan Samin Tan dan Saksi dengan Eni Maulani Saragih.

Jaksa kembali mempertegas sosok Melchias Markus Mekeng yang merupakan anggota DPR RI dari fraksi Golkar. Namun Nenie berdalih dirinya baru mengetahui bahwa Mekeng merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar ketika diperiksa sebagai saksi pada saat proses penyidikan di KPK. Jadi jelas Mekeng tidak tersangkut dalam peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh Eni Maulani Saragih dkk.

“Sikap Jaksa KPK sebenarnya hanya ingin menguji konsistensi saksi, apakah Mekeng terlibat dalam kasus korupsi PLTU Riau-1, namun Saksi ternyata tetap konsisten bahwa Mekeng hanya memperkenalkan Saksi dan Samin Tan kepada Eni Maulani Saragih. Dia bahkan tidak mengenal Mekeng. Dia hanya tahu Mekeng adalah orang yang mempertemukannya dengan terdakwa Eni Saragih. Tidak lebih dari itu. Jadi, jelas klien kami tidak terlibat dalam transaksi bisnis yang berujung pada perbuatan korupsi yang melibatkan Erni Saragih sebagai terdakwa,” kata Petrus Selestinus.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menjelaskan posisi kliennya sebatas mempertemukan.  “Mempertemukan orang itu hal yang biasa dan manusiawi apalagi di DPR itu terlalu banyak pejabat publik dengan jabatan yang berbeda-beda. Jika ada warga yang meminta bantuan klien kami untuk bertemu dengan koleganya di DPR, ya sah-sah saja. Apa salahnya?” ujar Petrus Selestinus dengan nada tanya.

Pengacara senior asal NTT ini lantas meminta masyarakat tidak menggiring opini publik, seolah-olah Mekeng terlibat dalam kasus  korupsi PLTU Riau-1. Ia beralasan BAP maupun keterangan saksi,  posisi Mekeng tidak terlibat.

Eni Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5.600.000.000,- dan SGD 40.000,- dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas), di antaranya PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. (Ryman)