Menag Paparkan Kebijakan Pengawasan PPIU

oleh -
Lukman Hakim Syaifuddin. (Foto: Ist)

JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memaparkan kebijakan Penyelengaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)  dan Penanganan permasalahannya. Paparan ini disampikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta pada Senin (16/04) malam.

Menag mengapresiasi pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR yang memberikan dukungan dan perhatian terhadap upaya peningkatan kinerja Kementerian Agama.

“Kami optimis, dengan kemitraan yang terjalin baik dan kontruktif dengan lembaga legislatif akan terus memacu peningkatan capaian kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama sesuai yang kita harapkan,” kata Menag Lukman Hakim usai mendengarkan pandangan dan pendapat dari sejumlah anggota Komisi VIII terkait permasalahan PPIU atau biro travel bermasalah di Tanah Air.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ali Taher, Menag didampingi Sekjen Nur Syam, Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali, Irjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, serta pejabat eselon II Ditjen PHU.

Menag menjelaskan sejumlah alasan dan faktor di balik tumbuhnya PPIU sejak beberapa tahun terakhir di sejumlah daerah di Indonesia. Menurutnya, faktor tersebut antara lain: daftar tunggu ibadah haji yang terbilang cukup panjang, meningkatnya kesejahteraan ekonomi masyarakat, dan terjadinya perubahan karateristik jemaah umrah.

“Semula ibadah umrah ini banyak dilakukan oleh masyarakat perkotaan dan berpendidikan. Namun seiring berjalannya waktu, bergeser kepada masyarakat pedesaaan yang belum terbiasa melakukan perjalanan ke luar negeri. Tingginya minat masyarakat terhadap perjalanan ibadah umrah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis untuk mendapatkan keuntungan bisnis,” ujar Menag.

Menurut Menag, belajar dari pengalaman dan menyikapi kendala pengawasan ibadah umrah terhadap PPIU, Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama RI No 8 tahun 2018 tantang Penyelengaraan Perjalanan Ibadah Umrah. PMA ini merupakan revisi dari PMA No 18 tahun 2015 yang dinilai sudah kurang memadai untuk melakukan pengawasan PPIU saat ini.

Dalam rapat kerja tersebut, sejumlah anggota Komisi VIII DPR silih berganti menanyakan persoalan PPIU dan nasib korban jemaah.

“Ada ekspektasi, keinginan berumrah semakin besar yang kemudian dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab dan di saat itu regulasi belum siap untuk mengantisipasinya. Di negara mana saja regulasi datang belakangan atau ketika persoalan itu muncul. Oleh karenanya yang kami lakukan untuk saat ini dan masa depan adalah merevisi PMA dan membuat aplikasi Sipatuh agar masalah tidak berulang,” kata Menag.

Sipatuh merupakan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus yang dibangun berbasis elektronik untuk memberikan pelayanan dalam sebuah sistem yang terintegrasi.

Melalui sistem ini jemaah dapat memonitor seluruh proses pengurusan perjalanan ibadah umrah sejak pendaftaran hingga kembali ke Tanah Air.