Menpora Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet

oleh -
Menpora Imam Nahrawi memberi keterangan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK, pada hari ini, Rabu (18/9). (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan mundur dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengunduran diri itu dilakukan setelah Imam Nahrawi bertemu Presiden Joko Widodo, Kamis (19/9/2019) pagi untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

“Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora,” kata Jokowi, Kamis siang.

Namun, Jokowi belum menentukan pengganti Imam. Presiden juga belum memutuskan apakah penggantinya akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (Plt).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex mengatakan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018,” ujar Alex. (Ryman)