Menteri Agama Keluarkan Panduan Beribadah Agar Tetap Produktif dan Aman di Masa Pandemi

oleh -
Menteri Agama, Fachrul Razi. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Menteri Agama RI, Fachrul Razi mengeluarkan panduan dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pendemi Corona Virus Disease 2Ol9 (Covid-19). Panduan itu dalam rangka pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid.

“Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-l9 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi,” ujarnya dalam Surat Edaran dengan Nomor: Se. 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagatuaan Di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, di Jakarta, tertanggal 29 Mei 2020.

Surat tersebut, kata Fachrul Razi diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-l9 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. “Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid- 19,” ujarnya.

Menteri Agama mengatakan, panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/ kolektif.

Berikut sejumlah ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran tersebut:

  1. .Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction NumberlRt, berada di Kawasan/llngkungan yang aman dari Covid- 19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
  2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
  3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan / lingkungannya, dapat mengajukan surat keteranglrn aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
  4. Kewajiban pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah: a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah; b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah; c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabunlhrznd sanitiz,er di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah; e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah; f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak l meter; g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah; j. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;k. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan l. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
  5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah: a. Jemaah dalam kondisi sehat; b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang; c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah: d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau ttand sanitizerl. e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan; f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter; g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib; h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19; i. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
  6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/ perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut: a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19: b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Panduan ini, kata Menteri Agama, untuk dipedomani oleh seluruh umat hragama selama menjalankan kegiatan di rumah ibadah masing-masing pada masa Pandemi Covid-19.

Menteri Agama juga mengatakan, panduan tersebut akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid- 19. (Ryman)