MK Akan Registrasi Permohonan Sengketa Pemilu Prabowo-Sandi Hari Ini

oleh -
Juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Jumat (24/5). (Foto: Antar.com)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) berencana melakukan registrasi permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam pemilihan umum presiden 2019 (Pilpres 2019) pada Selasa (11/6).

“Hari ini permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam Pilpres 2019, baru akan diregistrasi,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (11/6).

Dengan demikian, maka berkas permohonan sengketa Pilpres 2019 itu dinilai telah lengkap dan siap untuk dibawa ke tahap sidang panel yang akan digelar pada 14 Juni 2019.

Pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden yang dilaksanakan pada Selasa (11/6) ini, menjadi penanda bahwa proses penyelesaian sengketa hasil pemilu Presiden 2019 di MK sudah memasuki tahap keempat.

Seperti diketahui, MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap yaitu mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Sebelas tahap tersebut berlaku berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.

Tahap pertama yaitu pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 22 hingga 24 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legilatif dimulai pada 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni.

Selanjutnya, adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon yang merupakan tahap ketiga.

Tahap keempat adalah pencatatan permohonan pemohon di BRPK (registrasi permohonan).

Tahap kelima adalah penyampaian salinan permoonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Tahap keenam yaitu sidang pendahuluan untuk Pemilu Presiden yang diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.

Terakhir adalah tahap penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK. (Ryman)