Moeldoko Berharap LBH HKTI Jadi Alat Perjuangan Lindungi Hak Petani

oleh -
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko menyampaikan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HKTI harus menjadi alat perjuangan untuk melindungi hak-hak petani.

“Kita harus belajar menghargai petani dan masyarakat adat sebagai bagian dari bhineka tunggal ika,” kata Moeldoko saat menyampaikan sambutan peresmian LBH HKTI di Hotel JW Marriot Jakarta, Kamis (8/4).

Kepala Kantor Staf Presiden itu mengakui bahwa selama ini, prosedur dan mekanisme pengakuan eksistensi masyarakat adat masih dilakukan secara sektoral melalui proses yang panjang dan pembiayaan yang mahal.

Dia mencontohkan misalnya, pengakuan hutan adat sebagai bagian dari wilayah adat pada regulasi kehutanan. Diatur ketentuan pengakuan eksistensi masyarakat adat melalui Perda sebagai syarat untuk diperolehnya pengakuan atas hutan adat. Tanpa pengakuan eksistensi masyarakat adat tidak mungkin ada pengakuan hutan adat.

Dengan demikian usulan penetapan hutan ada di Kementerian LHK kerap terhambat karena belum ada Perda di daerah pengusul. Di sinilah, kata Moeldoko, terobosan hukum melalui Undang-undang Masyarakat Adat diperlukan.

“Jadi, penyelesaian masalah ini harus secara holistik dan integral,” tegas Moeldoko.

Upaya pemerintah sejauh ini telah membentuk tim kerja percepatan penyelesaian konflik agraria lintas kementerian dan lembaga.

KSP, katanya, sejak tahun 2016 telah membuka pengaduan masyarakat atas konflik agraria, yang diterima dan berjalan hingga saat ini.

“Kami menggunakan strategi ‘KSP Mendengar’ suara rakyat,” terang Moeldoko.

Tercatat, dari 1.041 kasus pengaduan yang masuk ke KSP, di antaranya 105 kasus pengaduan berasal dari komunitas-komunitas masyarakat adat dari berbagai wilayah. Umumnya, konflik agraria yang dialami masyarakat adat tersebut terjadi karena ada perbedaan klaim antara pemerintah atau perusahaan dengan warga komunitas.

Karena itu, ke depan Moeldoko berharap pada LBH HKTI dapat menjadi bagian penting dalam upaya penyelesaian konflik agraria. LBH juga dapat berkiprah lebih strategis dalam membantu warga yang kurang beruntung untuk mendapatkan hak-hak konstitusionalnya, terutama bagi petani dan masyarakat adat.

Peresmian LBH HKTI tersebut dibarengi dengan acara webinar dengan tema, “Konflik Agraria dan Perlindungan Tanah Adat Ditinjau dari UU Cipta Kerja.” Hadir sebagai keynote speaker Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Ryman)