Pancasila Perpaduan Pemikiran Agamis dan Nasionalis

oleh -
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi (Jianri) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), FX Adji Samekto. (Foto: ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Pancasila sebagai pandangan hidup atau falsafah negara, dasar dan ideologi negara sangat penting untuk diarusutamakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah perubahan-perubahan besar yang saat ini sedang terjadi.

Deputi Bidang Pengkajian dan Materi (Jianri) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), FX Adji Samekto mengatakan, secara historis Pancasila perlu diarusutamakan karena merupakan warisan para pendiri Bangsa, yang merupakan perpaduan pemikiran kelompok agamis dan nasionalis.

“Secara historis, Pancasila merupakan warisan para pendiri Bangsa yang pemikirannya merupakan perpaduan kelompok agamis dan nasionalis,” ujar Adji di Jakarta, Senin (29/6).

Lebih lanjut, Adji memperkuat argumen pentingnya melakukan pengarusutamaan Pancasila karena memuat nilai-nilai yang bersumber dari pengalaman akal dan pengalaman indrerawi Bangsa Indonesia, berdasarkan relasi antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya.

Menurut mantan Ketua Program S3 Universitas Diponogoro itu, pembicaraan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, lahir dari proses-proses sejak pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, kemudian 22 Juni 1945 yang melahirkan Naskah Piagam Jakarta dan berpuncak pada penuangan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 itu sudah selesai.

“Sebagai Dasar Negara, Pancasila dijabarkan dalam UUD NRI 1945,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers.

Adji mengatakan, penguatan kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 2 (dua).

“Semua peraturan perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Argumen-argumen yang diutarakan oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Materi itu memperkuat keharusan untuk mengarusutamakan Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta di tengah-tengah masyarakat Indonesia.